Narkoba

Racik Shabu-Shabu Dengan Saridon

Racik Shabu-Shabu Dengan Saridon

zoom-inlihat foto Racik Shabu-Shabu Dengan Saridon
Tribunnewsbatam/ Argi
pil ekstasi racikan sendiri
Laporan Tribunnewsbatam Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM - Dalam kurun waktu bulan Februari 2012 ini, Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan pengedar daun ganja kering. Namun selain mengungkap pelaku pengedar barang haram tersebut, petugas juga berhasil mengungkap home industri pembuatan pil exstasi di kos-kossan di kawasan nagoya, Newton.

Masing-masing jaringan pengedar dan pembuat barang haram ini diamankan dilokasi yang berbeda-beda dan hari yang berbeda juga. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak 974 gram, sahbu-shabu 402,6 gram dan sebanyak 27 butir exstasi hasil home industri.

Khusus untuk pengunkapan home industri peracikan pil exstasi di kos-kosan milik DNS (25) dan Ao yang berstatus suami istri, berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 27 butir exstasi beserta bahan-bahan yang digunakan untuk membuat pil exstasi tersebut. selain itu, petugas juga berhasil mengamakan barang bukti alat pencetaknya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arif Bestari mengatakan, kedua pelaku yang meracik pil ekstasi tersebut sudah melakukan aksinya satu bulan. Dalam satu bulan tersebut, katanya, pelaku sudah membuat 50 butir exstasi. Satu butir dijualnya dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Pil exstasi yang dibuat kedua suami istri ini tidak asli, karena bahan yang digunakan terdiri dari Saridon, Antimo dan pengerasnya digunakan putih telor. Sedangkan untuk pencetaknya digunakan batang pulpen. Pil exstasi yang sudah jadi dijualnya ke teman-temannya,"ujar Arif.

Kedua tersangka DNs dan Ao, katanya, berhasil diamankan, Kamis (02/02) lalu. Bahkan saat digrebek anggota di kos-kossannya, tambah Arif, kedua pelaku sedang memproduksi pil exstasi butannya."Keduanya mempunyai peran masing-masing, DNs sebagai peracik dan Ao sebagai pengedar kepada teman-temannya dibeberapa tempat hiburan malam. Pil exstasi buatan tersangka tidak membuat flay, namun pusing saja,"beber Arif.

Sedangkan DNs mengaku nekat membuat pil exstasi tersebut karena terdesak kebutuhan hidupnya. Hasil kerjanya sebagai anggota instruktur disalah satu tempat fitnes kebugaran tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari, sehingga ia mempunyai ide untuk membuat pil exstasi untuk diedarkan dibeberapa tempat hiburan malam.

"Bagai mana lagi bang, terdesak kebutuhan hidup. Ada sekitar 50 butir yang telah saya jual di Diskotik Pasifik. Tapi yang jual bukan saya, istri saya (Ao-red) yang menjualnya. Satu butir kami jual Rp 100 ribu. Tapi kalau sama kawan-kawan kami jual Rp 50 juta,"ujar DNs kepada tribun. 

Selain mengamankan kedua tersangka pemilik home industri pil exstasi ini, petugas juga mengamankan bandar narkotika jenis shabu-shabu. Selain mengamankan tiga orang tersangka, yakni SS, MA dan R, petugas juga mengamankan barang bukri shabu-shabu siap edar seberat 402,6 gram dengan nilai Rp 500 juta. Kedua tersangka diamankan, Senin (27/02) lalu di ruko-ruko belakang Hotel Planet.

Sementara itu pengedar daun ganja kering yang diamankan, yakni SJp dan RIp. Kedua tersangka diamankan, Jumat (03/02) lalu di daerah Batu Aji. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti daun ganja kering seberat 974 gram dengan nilai Rp 3 juta. Barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka DPO B di Medan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved