Narkoba
Racik Shabu-Shabu Dengan Saridon
Racik Shabu-Shabu Dengan Saridon
Laporan Tribunnewsbatam Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM.
BATAM - Dalam kurun waktu bulan Februari 2012 ini, Jajaran Sat Narkoba
Polresta Barelang berhasil
mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis shabu-shabu dan pengedar
daun ganja kering. Namun selain mengungkap pelaku pengedar barang haram
tersebut, petugas juga berhasil mengungkap home industri pembuatan pil
exstasi di kos-kossan di kawasan nagoya, Newton.
Masing-masing
jaringan pengedar dan pembuat barang haram ini diamankan dilokasi yang
berbeda-beda dan hari yang berbeda juga. Selain
mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti daun
ganja kering sebanyak 974 gram, sahbu-shabu 402,6 gram dan sebanyak 27
butir exstasi hasil home industri.
Khusus
untuk pengunkapan home industri peracikan pil exstasi di kos-kosan
milik DNS (25) dan Ao yang berstatus suami istri, berawal dari informasi
masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan
pelaku dan barang bukti 27 butir exstasi beserta bahan-bahan yang
digunakan untuk membuat pil exstasi tersebut. selain itu, petugas juga
berhasil mengamakan barang bukti alat pencetaknya.
Kasat
Reskrim Polresta Barelang Kompol Arif
Bestari mengatakan, kedua pelaku yang meracik pil
ekstasi tersebut sudah melakukan aksinya satu bulan. Dalam satu bulan
tersebut, katanya, pelaku sudah membuat 50 butir exstasi. Satu butir
dijualnya dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Pil
exstasi yang dibuat kedua suami istri ini tidak asli, karena bahan yang
digunakan terdiri dari Saridon, Antimo dan pengerasnya digunakan putih
telor. Sedangkan untuk pencetaknya digunakan batang pulpen. Pil exstasi
yang sudah jadi dijualnya ke teman-temannya,"ujar Arif.
Kedua
tersangka DNs dan Ao, katanya, berhasil diamankan, Kamis (02/02) lalu.
Bahkan saat digrebek anggota di kos-kossannya, tambah Arif, kedua pelaku
sedang
memproduksi pil exstasi butannya."Keduanya
mempunyai peran masing-masing, DNs sebagai peracik dan Ao sebagai
pengedar kepada teman-temannya dibeberapa tempat hiburan malam. Pil
exstasi buatan tersangka tidak membuat flay, namun pusing saja,"beber
Arif.
Sedangkan
DNs mengaku nekat membuat pil exstasi tersebut karena terdesak
kebutuhan hidupnya. Hasil kerjanya sebagai anggota instruktur disalah
satu tempat fitnes kebugaran tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari,
sehingga ia mempunyai ide untuk membuat pil exstasi untuk diedarkan
dibeberapa tempat hiburan malam.
"Bagai
mana lagi bang, terdesak kebutuhan hidup. Ada sekitar 50 butir yang
telah saya jual di Diskotik
Pasifik. Tapi yang jual bukan saya, istri saya
(Ao-red) yang menjualnya. Satu butir kami jual Rp 100 ribu. Tapi kalau
sama kawan-kawan kami jual Rp 50 juta,"ujar DNs kepada tribun.
Selain
mengamankan kedua tersangka pemilik home industri pil exstasi ini,
petugas juga mengamankan bandar narkotika jenis shabu-shabu. Selain
mengamankan tiga orang tersangka, yakni SS, MA dan R, petugas juga
mengamankan barang bukri shabu-shabu siap edar seberat 402,6 gram dengan
nilai Rp 500 juta. Kedua tersangka diamankan, Senin (27/02) lalu di
ruko-ruko belakang Hotel Planet.
Sementara
itu pengedar daun ganja kering yang diamankan, yakni SJp dan RIp. Kedua
tersangka diamankan,
Jumat (03/02) lalu di daerah Batu Aji. Dari tangan
kedua tersangka diamankan barang bukti daun ganja kering seberat 974
gram dengan nilai Rp 3 juta. Barang haram tersebut diperolehnya dari
tersangka DPO B di Medan.
Berita Terkait