Narkoba
Batam Gagal Tangani Pecandu Narkoba
FKPD Tak Serius Tangani Narkoba
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Penanganan pecandu narkoba di Batam tidak maksimal alias gagal. Ini karena komunikasi sesama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) sangat minim. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 menyebutkan, mewajibkan pecandu narkoba untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Di Provinsi Kepri,
IPWL yang ditunjuk pemerintah pusat dan sudah ada SK-nya adalah Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Hingga saat ini, belum
seorangpun pecandu narkoba yang melapor ke sana. Demikian disampaikan
Endang Agustini Syarwan Hamid salah satu anggota komisi IX DPR RI, saat
melakukan kunjungan kerja (kunker) ke RSUD Embung Fatimah bersama 12
anggota komisi IX DPR RI lainnya, Rabu (7/3).
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 55 UU No.35 Tahun 2009 tersebut,
harusnya seorang pecandu narkoba tidak divonis untuk dihukum dan
dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, hakim harus
menjatuhkan hukuman wajib masuk panti rehabilitasi narkotika. Sampai
saat ini, belum ada hakim memvonis terdakwa untuk diperintahkan masuk
dalam rehabilitasi, termasuk di Batam. Berdasarkan data yang ada
didapat, terdapat 326 kasus narkoba yang masuk di Pengadilan Negeri
(PN) Batam. Jumlah ini 35 persen dari seluruh kasus yang masuk ke PN
Batam tahun 2011 lalu.
"Karena data narkoba di Batam tinggi, makanya kami kunjungan kerja ke
sini. Kami sekalian ingin melihat langsung seperti apa penanganan yang
dilakukan di Batam dan strateginya, ingin tahu masalah dan tantangan
yang dihadapi serta sosialisasinya sudah sampai dimana," jelas Ir
Supriyatno, wakil ketua Komisi IX DPR RI sekaligus ketua rombongan.
Sementara anggota lainnya Subagyo Partodiharjo menambahkan komunikasi
antar pemangku kebijakan (FKPD) di daerah belum jalan. Buktinya hakim
yang belum memberi vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba. "Termasuk
polisi. Mereka masih tetap menangkap pecandu narkoba dan memprosesnya
secara hukum. Bagaimana mungkin seorang pecandu narkoba berani melapor
ke rumah sakit ini sementara mereka takut ditangkap. Makanya, perlu
komunikasi itu," tambahnya.
Subagyo juga menyampaikan pendapatnya agar Komisi IX DPR RI kompak untuk
menyuarakan perubahan kampanye anti narkoba yang dilakukan selama ini.
"Secara nasional, program kampanye penyalahgunaan narkoba harus
dirombak. Yang dilakukan selama ini salah," tegasnya.
Misalnya, seorang artis mantan pecandu narkoba malah dijadikan duta
kampanye anti narkoba. Jadinya, banyak penggemar artis tersebut. "Tentu
ini tidak benar, mantan pengguna narkoba jadi duta kampanye. Ini salah
satu contoh yang salah," katanya.
Selain itu, kampanye atau sosialisasi anti narkoba di kalangan pelajar
harus diseimbangkan dengan pemberian pengertian kepada orangtua siswa.
"Jadi bukan hanya untuk anak sekolah saja. Paling penting juga orangtua
siswa," imbaunya. (bur)