Narkoba

Batam Gagal Tangani Pecandu Narkoba

FKPD Tak Serius Tangani Narkoba

zoom-inlihat foto Batam Gagal Tangani Pecandu Narkoba
Tribunnewsbatam/ zabur anjasfianto
Batam Gagal Tangani Pecandu Narkoba
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Penanganan pecandu narkoba di Batam tidak maksimal alias gagal. Ini karena komunikasi sesama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) sangat minim. Berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 menyebutkan, mewajibkan pecandu narkoba untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Di Provinsi Kepri, IPWL yang ditunjuk pemerintah pusat dan sudah ada SK-nya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Hingga saat ini, belum seorangpun pecandu narkoba yang melapor ke sana. Demikian disampaikan Endang Agustini Syarwan Hamid salah satu anggota komisi IX DPR RI, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke RSUD Embung Fatimah bersama 12 anggota komisi IX DPR RI lainnya, Rabu (7/3).

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 55 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, harusnya seorang pecandu narkoba tidak divonis untuk dihukum dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, hakim harus menjatuhkan hukuman wajib masuk panti rehabilitasi narkotika. Sampai saat ini, belum ada hakim memvonis terdakwa untuk diperintahkan masuk dalam rehabilitasi, termasuk di Batam. Berdasarkan data yang ada didapat, terdapat 326 kasus narkoba yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jumlah ini 35 persen dari seluruh kasus yang masuk ke PN Batam tahun 2011 lalu.

"Karena data  narkoba di Batam tinggi, makanya kami kunjungan kerja ke sini. Kami sekalian ingin melihat langsung seperti apa penanganan yang dilakukan di Batam dan strateginya, ingin tahu masalah dan tantangan yang dihadapi serta sosialisasinya sudah sampai dimana," jelas Ir Supriyatno, wakil ketua Komisi IX DPR RI sekaligus ketua rombongan.

Sementara anggota lainnya Subagyo Partodiharjo menambahkan komunikasi antar pemangku kebijakan (FKPD) di daerah belum jalan. Buktinya hakim yang belum memberi vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba. "Termasuk polisi. Mereka masih tetap menangkap pecandu narkoba dan memprosesnya secara hukum. Bagaimana mungkin seorang pecandu narkoba berani melapor ke rumah sakit ini sementara mereka takut ditangkap. Makanya, perlu komunikasi itu," tambahnya.
 
Subagyo juga menyampaikan pendapatnya agar Komisi IX DPR RI kompak untuk menyuarakan perubahan kampanye anti narkoba yang dilakukan selama ini. "Secara nasional, program kampanye penyalahgunaan narkoba harus dirombak. Yang dilakukan selama ini salah," tegasnya.

Misalnya, seorang artis mantan pecandu narkoba malah dijadikan duta kampanye anti narkoba. Jadinya, banyak penggemar artis tersebut. "Tentu ini tidak benar, mantan pengguna narkoba jadi duta kampanye. Ini salah satu contoh yang salah," katanya.
 
Selain itu, kampanye atau sosialisasi anti narkoba di kalangan pelajar harus diseimbangkan dengan pemberian pengertian kepada orangtua siswa. "Jadi bukan hanya untuk anak sekolah saja. Paling penting juga orangtua siswa," imbaunya. (bur)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved