Property
Warga Marchelia Sah Sebagai Pemilik Lahan dan Rumah
Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, akhirnya warga perumahan Marchelia tahap II bisa bernafas lega
TRIBUNNEWSBATAM.COM. BATAM-Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, akhirnya warga perumahan Marchelia tahap II bisa bernafas lega. Pasalnya PT Putri Selaka Kencana (PT PSK), selaku pemilik lahan mengakui warga Marchelia tahap II lah yang berhak atas tanah seluas 14 hektare yang sedang dipermasalahkan PT Karimun Pinang Jaya (PT KPJ).
Hal ini disampaikan oleh Desfirman selaku acounting PT PSK didepan majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu (07/03) kemaren. Desfirman dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan warga Perumahan Marchelia yang diajukan ke PN Batam terdadap PT KPJ selaku pemenang lelang tanah seluas 14 hektare tersebut. Bahkan saksi juga menegaskan, kepemilikan secara sah warga terhadap lahan Perumahan Marchelia tahap dua tersebut dikuatkan dengan putusan PK Makamah Agung nomor 49 tahun 2009.
"Selain putusan PK Makamah Agung Tersebut, kepemilikan sah warga terhadap lahan Perumahan Marchelia tahap dua juga dikuatkan dengan kuitasi pembelian rumah dan bangunan melalui PT Dirgantara selaku rekanan PT PSK. Bahkan warga juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sudah memiliki PL pecahan dari PL induk lahan tersebut,"ujar Desfirman menjelaskan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Batam, Haswandi dan anggota Riska dan Iwan.
Permasalahan sengekata 14 hektare lahan Perumahan Marchelia dari 30 hektare awalnya, katanya, awalnya PT PSK sebagai pemilik lahan yang sah, tambahnya, dalam pengembangannya untuk membangun perumahan, PT PSK bekerja sama dengan PT Dirgantara. Sesuai perjanjian kedua PT tersebut, katanya lebih lanjut, PT Dirgantara sebagai yang membangun perumahan dan menjualnya ke konsumen. Namun dalam perjalanan, PT Dirgantara mempunyai hutang piutang dengan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB).
"Dari situlah awal terjadi sengketa lahan 14 hektare tersebut, karena hutang piutang tersebut, PT Dirgantara menjaminkan lahan itu ke PT PJB. Padahal sesuai perjajian kerjasama dengan PT PSK, PT Dirgantara hanya berhak membangun rumah dan menjual nya ke konsumen. Tidak ada tercantum dalam perjanjian bahwa PT Dirgantara bisa menjaminkan lahan tersebut ke PT mana pun,"beber Desfirman.
Sementara itu kuasa hukum warga perumahan Marchelia, Juhrin Pasaribu mengatakan, jaminan lahan seluas 14 hektare oleh PT Dirgantara terhadap PT PJB tersebut, katanya, dikuatkan dengan putusan PK Makamah Agung tahun 2010. Namun sebelum keluar putusan PK atas kepemilikan sah PT PJB terhadap lahan tersebut, putusan PK warga Perumahan Marchelia tahap dua sudah terlebih dahulu keluar.
"Putusan PK warga Marchelia terhadap lahan itu keluar pada tahun 2009, sedangkan putusan PK PT PJB keluar tahun 2010. Sebenarnya PK yang dimiliki PT PJB itu sudah cacat hukum, karena lahan yang diklaimnya itu bukan lahan milik PT Dirgantara. Lahan itu secara sah miliki kurang lebih 400 kepala keluarga (KK) warga Marcelia. Bahkan pelelangan lahan yang dilakukan PT PJB dan dibenarkan pihak OB, Pengadilan dan BPN sudah cacat hukum,"ujar Juhrin kepada tribun.