Narkoba

Terbukti Makai Sabu-sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Bulan Penjara

Terbukti Makai Sabu-sabu Oknum Polisi dituntut 7 bulan penjara

zoom-inlihat foto Terbukti Makai Sabu-sabu, Oknum Polisi Dituntut 7 Bulan Penjara
Tribunnewsbatam/ rachta Yahya
Tersangka Kasus Narkoba
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam


TANJUNGPINANG, TRIBUN - Briptu Doni Firmansyah Oknum anggota Polres Bintan, dituntut hukuman penjara selama 7 bulan penjara. JPU Edi Prabudy menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika golongan I.
 
Kepada majelis hakim, Doni mengakui perbuatannya menggunakan merupakan tindakan yang salah, saat diminta tangapannya oleh majelis hakim. Oknum tersebut meminta agar hukuman yang diberikan nanti seringan-ringannya. Usai mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga 27 Maret mendatang dengan agenda putusan.
  
Sebelumnya Doni ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada 24 Desember 2011 lalu di sebuah kamar kos-kosan di kawasan Suka Berenang, sekitar pukul 19.00 WIB, dia ditangkap bersama Maryuli dan Guntur Hariada alias Jack.

 Sementara, dua tersangka lainnya, Indra dan Slamet alias Memet sudah ditangkap beberapa jam sebelumnya. Namun, aksi tak diduga petugas terjadi saat melakukan penggeledahan di dalam kamar kos.  Jack tiba-tiba melarikan diri dan melompat ke jendela lantai dua. Tubuh Jack sempat jatuh ke atas mobil petugas Sat Narkoba dan berhasil menghilang dari kejaran petugas.
  
Dalam sidang lainya dengan terdakwa Maryuli alias Merry terungkap bahwa Guntur Hariadi alias Jack merupakan seorang kontraktor di Kepri. Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi, seorang petugas dari Satuan Narkoba, mengatakan, pelaku pertama ditangkap yakni Indra di area parkir Kolam Renang Dendang Ria. Dari hasil pengembangan, dari mulut Indra muncul nama Slamet alias Memet.
  

Keberadaan Memet diketahui. Ia ditangkap polisi ketika sedang berada di lorong di belakang Hotel Sentral. Di dalam saku jaketnya ditemukan polisi dua paket sabu kecil. Memet kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan dalam sebuah ransel hitam, kembali ditemukan 70 pil ekstasi berlogo K dan 6 paket sabu masing-masing seberat 1 gram. Diungkapkan Memet, barang tersebut diperolehnya dri seseorang milik Jack.
  
Memet kemudian dibawa ke kos-kosan yang dihuni Jack pertugas Maryuli, Jack, dan Doni (oknum anggota Polres Bintan). Usia pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Merry mengungkapkan perkenalannya dengan Jack terjadi sekitar dua bulan sebelum penggerebekan itu.
  
Ketika itu, Jack mengaku bekerja sebagai seorang kontraktor. Sejak itu, hubungan keduanya dekat. Apalagi, Merry sering diajak untuk memakai sabu di kamar kos-kosan milik Jack itu.

"Dalam seminggu, saya bisa 2-3 kali dalam seminggu diajak pakai sabu oleh Jack. Saya gunakan agar bisa begadang main poker," ujar Merry. usai mendengar pengakuan Merry, Ketua Majelis Sri Endang menunda sidang hingga 27 Maret mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Lexy SH.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved