Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Briptu Doni
Firmansyah Oknum anggota Polres Bintan, dituntut hukuman penjara selama 7 bulan
penjara. JPU Edi Prabudy menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama
persidangan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika golongan I.
Kepada majelis hakim, Doni mengakui
perbuatannya menggunakan merupakan tindakan yang salah, saat diminta
tangapannya oleh majelis hakim. Oknum tersebut meminta agar hukuman yang
diberikan nanti seringan-ringannya. Usai mendengar tanggapan terdakwa, majelis
hakim menyatakan sidang ditunda hingga 27 Maret mendatang dengan agenda
putusan.
Sebelumnya Doni ditangkap Satuan
Narkoba Polres Tanjungpinang pada 24 Desember 2011 lalu di sebuah kamar
kos-kosan di kawasan Suka Berenang, sekitar pukul 19.00 WIB, dia ditangkap
bersama Maryuli dan Guntur Hariada alias Jack.
Sementara, dua tersangka
lainnya, Indra dan Slamet alias Memet sudah ditangkap beberapa jam sebelumnya.
Namun, aksi tak diduga petugas terjadi saat melakukan penggeledahan di dalam
kamar kos. Jack tiba-tiba melarikan diri
dan melompat ke jendela lantai dua. Tubuh Jack sempat jatuh ke atas mobil
petugas Sat Narkoba dan berhasil menghilang dari kejaran petugas.
Dalam sidang lainya dengan terdakwa Maryuli alias Merry terungkap bahwa Guntur
Hariadi alias Jack merupakan seorang kontraktor di Kepri. Dalam sidang agenda
pemeriksaan saksi, seorang petugas dari Satuan Narkoba, mengatakan, pelaku
pertama ditangkap yakni Indra di area parkir Kolam Renang Dendang Ria. Dari
hasil pengembangan, dari mulut Indra muncul nama Slamet alias Memet.
Keberadaan Memet diketahui. Ia
ditangkap polisi ketika sedang berada di lorong di belakang Hotel Sentral. Di
dalam saku jaketnya ditemukan polisi dua paket sabu kecil. Memet kemudian
dibawa ke rumahnya di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan dalam sebuah ransel
hitam, kembali ditemukan 70 pil ekstasi berlogo K dan 6 paket sabu
masing-masing seberat 1 gram. Diungkapkan Memet, barang tersebut diperolehnya
dri seseorang milik Jack.
Memet kemudian dibawa ke kos-kosan
yang dihuni Jack pertugas Maryuli, Jack, dan Doni (oknum anggota Polres
Bintan). Usia pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati
melanjutkan sidang ke agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Merry
mengungkapkan perkenalannya dengan Jack terjadi sekitar dua bulan sebelum
penggerebekan itu.
Ketika itu, Jack mengaku bekerja
sebagai seorang kontraktor. Sejak itu, hubungan keduanya dekat. Apalagi, Merry
sering diajak untuk memakai sabu di kamar kos-kosan milik Jack itu.
"Dalam
seminggu, saya bisa 2-3 kali dalam seminggu diajak pakai sabu oleh Jack. Saya
gunakan agar bisa begadang main poker," ujar Merry. usai mendengar
pengakuan Merry, Ketua Majelis Sri Endang menunda sidang hingga 27 Maret
mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Lexy SH.