Narkoba
WN Malaysia Ditangkap Bawa Ganja 9 Gram
Saat Pemeriksaan di BC Pelabuhan, Ahmad Ngaku Beli di KL
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Warga Negara (WN) Malaysia, Ahmad Azha (34) tak bisa berkutik ketika petugas Bea dan Cukai pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun mendapati narkoba jenis daun ganja dari dalam saku celananya, Jumat (30/3/2012) sekira pukul 09.30 WIB.
Pemilik paspor nomor 25826116 tersebut ditangkap saat hendak melewati terminal pemeriksaan barang dan dokumen BC dipelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun. Pelaku baru saja turun dari kapal feri Tuah 1.
Saat melewati pintu keluar, petugas melakukan pemeriksaan tubuh. Saat itu petugas menemukan 2 bungkus rokok merek Dunhil warna merah di saku celana kiri dan kanan pelaku. Setelah dicek ternyata di dalam bungkus rokok Dunhil di saku celana sebelah kanan pelaku di dalamnya terdapat narkoba jenis ganja.
Barang haram tersebut terbungkus plastik bening dengan berat sekitar 9 gram. Petugas juga menyita 70 batang rokok daun dan enam bungkus rokok Dunhil.
"Untuk rokok tak ada masalah," ujar Basuki, Kepala Kantor. Bea dan Cukai TanjunGbalai Karimun.
Basuki juga berpesan, pihaknya tidak akan metolerir apa pun bentuk narkoba meskipun jumlahnya sedikt, tetap akan ditindak.
Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku Ahmad Azha mengaku daun haram itu dibelinya dari seseorang tak dikenalnya di jalan Chow Kit, Kuala Lumpur, Malaysia seharga 20 Ringgit Malaysia sebelum berangkat ke Tanjungbalai Karimun.
Ahmad kepada petugas juga mengaku sebagai pemakai narkoba jenis ganja sejak setahun lalu. (*)