Narkoba
Shabu Dibungkus Uang Pecahan Rp 2000
Shabu Dibungkus Uang Pecahan Rp 2000
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnewsbatam
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dua orang
pemilik serbuk keristal yang diduga shabu tidak berkutik saat diamankan oleh
Unit 2 Subdit Narkoba Polda Kepri. Keduanya Hermanto dan Widia Susanti
ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di sekitar hotel Lovina Inn dan Hotel
Ozon Penuin pada 28 Maret lalu.
“Mereka diamankan
pada hari yang sama tapi di tempat berbeda. Yang satu kami amankan saat berada
di dalam hotel Lovina Inn,” kata AKP Helfi, Kasubdit 1 Narkoba dalam rilis yang
diterima Tribun, Sabtu (31/3).
Ia
menerangkan, penangkapan itu beradasarkan informasi dari masyarakat. Ketika
mendapatkan info itu, pihaknya langsung mencoba untuk menelusuri dan melakukan
penggeledahan di kamar 212 hotel yang didiami oleh Hermanto. Awalnya tersangka mengaku
tidak memiliki barang haram tersebut.
Namun hasil
penggeledahan, ditemukan shabu dalam lipatan uang pecahan Rp 2000 dengan berat
0.3 g ram. Di duga shabu itu hendak digunakan atau dijual kembali oleh
terasangka. Polisi juga turut menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang
digunakan digunakan oleh tesangka dalam menjual barang haram tersebut.
Sedangkan
tersangka Widia Susanti tak berkutik setelah bungkus rokok Marlboro juga
didapati shabu seberat 1,2 gram yang terbagi dalam dua bungkus. Polisi juga menemukan
uang tunai senilai Rp 1,3 juta beserta dengan hanphone dan satu unit mobil
Toyota Avanza dengan BP 1034 DD.
“Para
tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2)
yo pasal
114 ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 Undang
– undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya diatas lima tahun,” Herfi lagi.
Berita Terkait