Narkoba

Shabu Dibungkus Uang Pecahan Rp 2000

Shabu Dibungkus Uang Pecahan Rp 2000

zoom-inlihat foto Shabu Dibungkus Uang Pecahan Rp 2000
Tribun Batam/ Abd Rahman
Tersangka Shabu. Foto ilustrasi
 
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dua orang pemilik serbuk keristal yang diduga shabu tidak berkutik saat diamankan oleh Unit 2 Subdit Narkoba Polda Kepri. Keduanya Hermanto dan Widia Susanti ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di sekitar hotel Lovina Inn dan Hotel Ozon Penuin pada 28 Maret lalu.

“Mereka diamankan pada hari yang sama tapi di tempat berbeda. Yang satu kami amankan saat berada di dalam hotel Lovina Inn,” kata AKP Helfi, Kasubdit 1 Narkoba dalam rilis yang diterima Tribun, Sabtu (31/3).

Ia menerangkan, penangkapan itu beradasarkan informasi dari masyarakat. Ketika mendapatkan info itu, pihaknya langsung mencoba untuk menelusuri dan melakukan penggeledahan di kamar 212 hotel yang didiami oleh Hermanto. Awalnya tersangka mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.

Namun hasil penggeledahan, ditemukan shabu dalam lipatan uang pecahan Rp 2000 dengan berat 0.3 g ram. Di duga shabu itu hendak digunakan atau dijual kembali oleh terasangka. Polisi juga turut menyita satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan digunakan oleh tesangka dalam menjual barang haram tersebut.

Sedangkan tersangka Widia Susanti tak berkutik setelah bungkus rokok Marlboro juga didapati shabu seberat 1,2 gram yang terbagi dalam dua bungkus. Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 1,3 juta beserta dengan hanphone dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan BP 1034 DD.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) yo pasal 114 ayat 2 yo pasal 132 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya diatas lima tahun,” Herfi lagi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved