Narkoba
Pegawai Asuransi Pakai Shabu Untuk Doping
Enam orang tersangka kasus narkotika hasil pengembangan hanya diam saja saat ditunjukkan kepada
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Enam orang tersangka kasus narkotika hasil pengembangan hanya diam saja saat ditunjukkan kepada wartawan di Dit Narkoba Polda Kepri, Selasa (3/4). Seorang diantara meraka adalah pegawai asuransi yang berafiliasi pada sebuah bank pemerintah. Tersangka berinisial Rnl itu, mengaku sudah dua tahun menggunakan narkoba jenis shabut.
Rnl lancar memberikan keterangan saat Dir Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat, menanyakan hal ihwal tentang kepemilikan shabu dalam kantong plastik kecil yang diselipkan di dompetnya. Menurut Rnl, dia hanyalah pemakai saja dari barang haram tersebut dan tidak untuk dijual kepada orang lain.
"Untuk hilangkan capek saja pak. Kan saya sering kerja sampai lembur tengah malam. Biar lebih semangat kalau urus berkas. Saya sudah dua tahun pak," akunya dengan nada terbata-bata.
Selain shabu, kepolisian juga mendapatkan dua bungkus ganja kering dan satu bungkus biji ganja, serta kertas rokok. Barang bukti tersebut didaptkan setelah kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Rnl di Legenda. Pria berbadan tegap ini diamankan di sekitar perumahan itu pada 26 Maret lalu. Menurutnya, ganja itu adalah pemberian dari seorang temannya secara gratis, sedangkan shabu ia beli seharga Rp 700 ribu per paket seukuran setegah jei.
Tersangka lainnya yang diamankan adalah AW alias Whb alias Saidi dan MHG. Keduanya ditangkap anggota Subdit II di sekitar jalan raya Sei Beduk. Kedua ditangkap saat sedang mengendarai mobil Kijang warna silver sekitar jalan itu. Setelah digeledah, polisi mendapati satu bungkus pastik yang berisikan dua bungkus plastik lagi dengan shabu seberat 8,6 gram.
Keduanya tidak berkutik dan lantas menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kepri. Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang berinisial NYANK. Namun, hingga saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
Sementara seorang lainnya adalah pemilik ganja seberat 500 gram dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Adapun yang seorang lagi yakni Sts yang kedapatan memiliki shabu seberat satu gram.
"Dari beberapa orang tersangka ini berbeda-beda kasusnya. Mereka akan diancam hukuman sesuai dengan UU Narkotika," kata Dir Narkoba, AKBP Agus Rohmat. Pengungkapan tersebut berkat informasi warga yang diterima oleh anggotanya. Ia pun berharap partisipasi warga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.