Narkoba
Janda 7 Anak Jual 10 Kilogram Ganja
Janda 7 Anak Jual 10 Kg Ganja
Dn (41) seorang janda yang biasa berdagang sayur dari Medan ke Tanjungpinang, harus meringkuk dipenjara karena menjual sayur tersebut hanyalah kedok untuk mengelabui petugas saat dirinya membawa ganja kering dari medan menuju Tanjungpinang.
Dn warga Gang Putri Mekar Sari Jalan DI Panjaitan, tidak dapat berbuat banyak ketika petugas Polres Tanjungpinang menemukan sekitar 9 kilogram ganja kering yang ia sembunyikan di dalam ember dan kardus, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (4/5).
Sedangkan anak-anak Dn yang sudah remaja dan dewasa hanya dapat menenangkan adik-adiknya. Sebelumnya Dn baru sampai dari Dumai mengunakan Ferry Dumai Ekpres, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat itu. Ia membawa 10 balok ganja kering di dalam kardus tepung, dan setengah jam sebelum ditangkap Dn baru saja menjual 1 kilogram ganja kepada tersangka Bw (33) dengan harga Rp 3 juta.