Pariwisata
Izin Pariwisata Ganti Jadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Dengan dikeluarkannya UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan serta berdasarkan Permenbudpar
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dengan
dikeluarkannya UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan serta
berdasarkan Permenbudpar No 85-97 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Penyelenggara Jasa Usaha Pariwisata, maka Izin Tempat Usaha Pariwisata
atau ITUP sudah tidak berlaku lagi, dan diganti dengan ijin Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP).
Demikian dikatakan Rudy Kabid Sarana dan Obyek Wisata Kota Batam kepada wartawan disela-sela acara sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi Pelaku Usaha Pariwisata di Hotel Pacifik Palace, Batu Ampar. Kamis (10/5).
Selain itu katanya, dengan ini juga maka Surat Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK) tidak lagi dibutuhkan. Setelah usaha tersebut memiliki TDUP, secara otomatis retribusi ITUP juga dihapuskan.
"Tidak ada alasan lagi, TDUP harus diterapkan, dan secara prinsip TDUP sudah kita jalankan bagi pelaku usaha pariwisata,"ujarnya.
Sosialisai yang dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Batam, Rudi, SE, MM ini diikuti sekitar 100 pelaku usaha pariwisata kota Batam. Dan di Batam sendiri terdapat 13 bidang Kepariwisataan antaralain, Perhimpunan Hotel dan Restoran, Asita atau Travel Agent, Perhimpunan Golf, Ajahib atau Jasa Rekreasi dan Hiburan, Aspi atau Usaha Spa dan Relaksasi, pramu wisata, Pengelola Mall dan Pengelola Kawasan pariwisata, Mice, bahari.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Batam Rudi menyampaikan bahwa Pemerintah kota Batam terus berusaha untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha pariwisata. Salah satunya melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Pemerintah juga akan terus memperbaiki pelayanan perizinan serta beserta regulasinya, tetapi kami memohon feedback dari para pelaku usaha terhadap pelayanan publik berkaitan dengan perizinan. Karena seluruh permasalahan di Kota Batam adalah tanggungjawab kita bersama,"ungkapnya.
Untuk diketahui, sejauh ini dikota Batam terdapat sebanyak 746 pelaku usaha bidang kepariwisataan. (naz)