Narkoba

Sidang Petugas Sipir Lingga Terlibat Narkoba

Andri Firdaus, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Dabo Singkep

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Andri Firdaus, seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Dabo Singkep terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian Batam, sejak Februari lalu.

Andri tertangkap tangan sedang menggenggam 1 bungkus plastik hitam yang terdiri dari 3 bungkus plastik transparan berisi shabu-shabu seberat 7,3 gram. Rencananya, ia akan menjual shabu-shabu tersebut kepada Ijal, seorang petugas kepolisian yang melakukan under cover (penyamaran).

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan kejadian ini terjadi pada Februari lalu, Alek Palembang (DPO) menghubungi Andri yang sedang berada di Dabo Singkep, menanyakan apakah Andri mempunyai shabu-shabu yang bisa dijual. Andri lantas menghubungi Alek untuk meminta barang. Besoknya, Jumat, 17 Februari, Andri tiba di pelabuhan Punggur Batam, dan ia dibawa Ijal selaku calon pembeli ke Kepri Mall.

"Kami transaksinya di parkiran Kepri Mall. Seharusnya yang jemput saya itu Alex Palembang, tapi dia nggak datang, cuma Ijal aja yang datang. Dia yang manggil saya," ucap Andri di depan hakim Riska, SH.

Rencananya Andri akan menjual shabu-shabu tersebut dengan harga 1 gramnya Rp 1 juta. Namun naas, belum sempat ia menyerahkan barang haram itu kepada Ijal, ia sudah dikepung petugas kepolisian dari Polda Kepri, yang sudah melakukan pengintaian, pukul 16.30 WIB.

Atas tindakannya, JPU mendakwa Andri dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Andri memutuskan akan melanjutkan persidangan, tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Persidangan kasus narkotika tidak hanya dialami Andri Firdaus, sebelumnya hakim Saiman, SH juga menyidangkan 3 orang tersangka yang saat itu dimintai keterangannya sebagai saksi di meja hijau. Ke 3 nya antara lain Tarmizi, Zainudin, dan Syarifudin. Penangkapan ke-3 juga dilakukan melalui under cover Brigadir Fajri dan terjadi di kawasan perumahan Baloi Centre, Jumat, 24 Februari. Rencananya mereka akan melakukan transaksi 100 gram shabu-shabu dengan harga jual Rp 73 juta.

Namun dari keterangan saksi Syarifudin. Ia mengaku tidak tahu menahu dengan transaksi shabu-shabu yang dilakukan Tarmizi. Ia hanya diminta Tarmizi untuk mengantarkannya ke daerah Baloi, karena urusan pertemanan dan Syarifudin juga seorang supir taxi. Hal itu dibenarkan Tarmizi.

Syarifudin ikut diringkus petugas, bersama Tarmizi dan Zainudin selaku perantara, yang pada saat itu juga hadir Fajri.

"Kalau kamu cuma mengantarkan dan tidak tahu apa-apa, kenapa kamu bisa di sini, ini tanda tangan kamu kan?. Apa kamu dipukuli, makanya kamu tanda tangan," tanya hakim seraya memanggil Syarifudin ke depan meja hakim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved