Eksportir Batam Kurang Disiplin
Tidak Melengkapai Data DHE , Akan di kenakan Penghentian Ekspor
Guna pemenuhan laporan-laporan atau data mengenai DHE, setiap penerimaan DHE harus disertai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Laporannya harus dibuat per satu-satu PEB," ujar Doddy.
Dengan demikian, langkah monitoring bisa dilakukan dengan hanya melihat laporan-laporan PEB yang ada di Bea Cukai. Dengan batas waktu enam bulan, Doddy juga menjelaskan bahwa barang siapa eksportir yang tidak menyimpan DHE nya sesuai PEB yang ada, akan dikenakan sanksi. Tak tanggung sanksi yang berlaku pun bisa menghentikan aktifitas ekspor para eksportir.
"Kalau di Batam saat ini, yang belum menyimpan DHE nya sesuai PEB, sekitar 80 persen dari total eksportir yang ada disini. Jika sampai bulan Juli nanti tidak juga, mereka semua akan didenda," lanjut dia.
Tak cuma hukum denda, dirinya menyampaikan kegiatan ekspor eksportir pun dapat dihentikan. Sesuai arahan dan penilaian pihak yang terkait, yaitu Bea Cukai.
"Jika denda tetap diabaikan oleh mereka, maka Bea Cukai bisa saja hentikan kegiatan ekspor mereka. Tetapi tentu tetap melalui pengawalan Bank Indonesia," tutupnya.