Narkoba

Tangkapan Pegendar Shabu di Polres Pinang

Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan dua orang pemilik Narkoba jenis Shabu dan ganja

Laporan Tribunnews Batam. Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan dua orang pemilik Narkoba jenis Shabu dan ganja di tempat terpisah. Menurut keterangan dari Humas Polres Tanjung Pinang AKP Wawan, Senin (23/7) siang, Kedua orang ini tertangkap tidak bersamaan, mereka diamankan atas laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

 "Ini dua kasus, mereka ini tidak saling kenal," ujar Wawan menerangkan.

Kedua tersangka berinisial NK (35) yang tersandung kasus Sabu dan JZ (28) karena ketahuan memiliki ganja saat ditangkap anggota kepolisian. Menurut pengakuan NK, iya ditangkap pada Kamis (19/7) lalu. Selama ini dia bekerja sebagai tukang ojek di Tanjungpinang, NK tinggal dikaswan jalan Wonosiri KM 7 lantai dua. NK ditangkap polisi di kediamannya, saat rumahnya di geledah, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti alat bong, pipet yang digunakan untuk mengisap Shabu. Namun polisi tidak menemukan Sabu di rumah NK, dia ditahan karena setelah menjalankan tes urin dan hasilnya positif pemakai narkoba. "Itu bukan barang-barang milik saya, ada teman yang nitip. Lagian dia nitip sudah beberapa waktu lalu, polisi saja menemukannya di tempat yang terpisah, dikamar saya," aku NK kepada Tribun. 

Ia juga mengakui pernah memakai barang haram itu dengan teman-temannya di kosan milik dia, tapi dia tidak mau disebut sebagai pengedar."Kata pak polisi walaupun sudah enam bulan kita makai kencing kita masih terditeksi, makanya saya ketangkap," ujarnya kesal.

Pihak kepolisian sendiri membenarkan kalau tidak ada sabu yang diamankan disana, saat penggerebekan tersebut polisi hanya mengamankan beberapa barang seperti alat pengisab bong tersebut."Sabunya sudah habis, kita mengamankan tersangka karena memiliki alat ini dan ditambah lagi dari hasil tes urin yang dilakukan pihak kepolisina kepadanya," ungkap Wawan.

Tersangka lain bernama JZ (28), pengangguran ini ditangkap oleh kepolisian di halan Harip Rahman hakim Gang Ariston pada jumat (20/7) lalu. Iya diamankan oleh pihak kepolisian karena terbukti memiliki ganja seberat 627,1 Gram ganja. Dalam pengakuannya ganja itu di beli dengan temannya berinisial AR seharga Rp 5 juta. Ia mengatakan barang itu ia pakai sendiri, namun jika ada orang yang mau beli dia juga bisa menjualnya."Saya baru makai ini, untuk saya sendiri saja, tapi kalau ada orang yang mau beli saya jual juga," ungkapnya memebela diri.

Apapun alasan JZ, ia tidak bisa bebas lagi dari jeratan hukum, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang tlah ia lakukan ini, dan ia harus menerima kalau tahun ini berlebaran di belik jeruji besi. AKP Wawan mengatakan saat ditangkap JZ menyimpan barang buktinya didalam  sebuah kardus merek Viar. Kepolisian curiga dengan adanya bungkusan karton yang mencurigakan yang terletak disudut rumahnya.

Kedua orang ini dikenakan pasal berbeda, Nk dikenakan pasal 114 ayat satu atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan JZ dikenakan Pasalnya 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 a UU RI no 35 tahun 2009. "Mereka dikenakan pasal yang berbeda, dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan barang bukti," pungkas Wawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved