Ramadan 1433 H

Roda Dua Tidak Boleh Ikut Pawai Takbiran

Hindari Kecelakaan saat Rayakan Malam Takbir


Laporan Tribunnews Batam, M Sharih

TRIBUNNEWSBATAM, KARIMUN - Mengantisipasi aksi ugal-ugalan selama pelaksanaan malam takbir, Pemerintah Kabupaten Karimun berencana melarang keiikutsertaan pengendara roda dua dalam iring-iringan pawai takbir nanti.

Larangan ini dilakukan mengingat pengalaman tahun lalu dimana kemeriahan malam takbir yang awalnya bertujuan tercipta suasana khidmat bagi yang merayakannya, justru malah menimbulkan kecemasan.

Pawai takbir yang diikuti aksi ugal-ugalan pengendara sepeda motor biasanya sangat mengganggu kekhidmatan malam takbir itu sendiri.

"Seperti yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, pawai takbir tetap kita adakan dan kita lombakan bagi kendaraan roda empat. Hasil rapat panitia memutuskan kendaraan roda dua dilarang ikut pawai," kata Kepala Bagian Humas Setdakab Karimun kepada Tribun, kemarin.

Alasan adanya larangan keikutsertaan kendaraan roda dua itu semata-mata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalulintas.

"Bukan hanya kecelakaan bagi pengendaranya yang kita takutkan, tapi terhadap masyarakat banyak yang menyaksikan pawai takbir nanti," jelas Yosli.

Acara pawai rencananya akan dimulai dari panggung rakyat Putri Kemuning (Coastal Area) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tempat ini kemudian menuju Taman Bunga melewati Jalan Nusantara, kemudian tembus ke Jalan Ahmad Yani dan berlanjut ke arah Meral.

Dari Meral perjalanan selanjutnya menuju ke Simpang Guntung Punak, kemudian Stadion Badang Perkasa dan kemudian berputar ke arah Tebing, lurus menuju Sungai Ayam, Teluk Air dan kembali lagi ke coastal area.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved