Ramadan 1433 H

PNS Terima Bingkisan Lebaran Akan Di Data

Surat Walikota akan turun kepada kepala dinas dan camat se-Kota Batam agar melakukan pemantauan serta pendataan bagi pejabat dan PNS

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Berbagai bingkisan, baik berupa uang maupun barang, sekaligus fasilitas yang dikirimkan kepada pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikolektifkan untuk pendataan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI B1827/01-13/07/2012 perihal imbauan penerimaan hadiah terkait hari raya.

Walhasil Pemerintah kota Batam akan menindak lanjuti hal tersebut dengna mengeluarkan surat penidaklanjutannya.

"Surat Walikota akan turun kepada kepala dinas dan camat se-Kota Batam agar melakukan pemantauan serta pendataan bagi pejabat dan PNS yang menerima," ujar Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam.

Ia mengatakan, barang-barang yang dilarang diterima oleh pejabat dan PNS adalah hadiah berupa uang, bingkisan (parcel), serta fasilitas maupun pemberian lainnya.

Yang dari bukan rekan kerja, rekanan, yang memiliki keterkaitan dengan jabatan pejabat atau PNS tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved