Politik
Awas! Penyerahan Dokumen Parpol Tutup 7 September
Penyerahan dokumen pendaftaran parpol ke KPUD Batam akan tutup 7 September. Dari 74 partai baru Partai Nasdem yang menyerahkan.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Dari 74 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM baru satu Partai Nasdem yang menyerahkan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada KPU Kota Batam. Sedangkan empat parpol yaitu PPN, PI, PK dan PDK hanya menyerahkan foto copy SK kepengerusan saja. Partai yang memiliki kursi di parlemen belum ada yang datang menyerahkan KTA.
Hal itu diungkapkan Abdul Rahman selaku Pokja Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Komisi Pemilihan Umum Kota Batam. Abdul Rahman menyebutkan, sesuai peraturan KPU No. 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014, untuk menjadi peserta pemilu maka Parpol harus mendaftarkan diri di KPU RI.
Pengurus tingkat daerah atau cabang, juga harus menyerahkan dokumen KTA beserta daftar anggota kepada KPU Kabupaten/Kota. Penyerahan KTA dan daftar anggota harus dalam bentuk hard copy sebanyak dua rangkap.
"Ini sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf (f) menyatakan bahwa bukti dukungan partai politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap Kabupaten/Kota," ujarnya.
Kemudian dalam Peraturan KPU No 7 tentang tahapan pemilu 2014 dinyatakan jadwal parpol menyerahkan dokumen KTA kepada KPU Kabupaten/Kota mulai dari tanggal 10 Agustus dan berakhir tanggal 7 September 2012.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 12, ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal partai politik tidak dapat melengkapi persyaratan sampai pd akhir masa pendaftaran, dokumen partai yang bersangkutan tidak ditindaklanjuti untuk verifikasi administrasi," ujarnya. (*)