Hukrim
Karyawan Warung Bakso Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Akibat perbuatannya mencabuli anak dibawah umur, Subhan Gunawan (29) diamankan pihak Kepolisian Sektor Sekupang, Jumat (26/10/2012) lalu.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Akibat perbuatannya mencabuli anak dibawah umur, Subhan Gunawan (29) diamankan pihak Kepolisian Sektor Sekupang, Jumat (26/10/2012) lalu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan warung bakso ini melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki berinisial MJ (13) dan DC(14) di kediamannya.
Menurut Humas Polsek Sekupang Brigadir Muzirwan mengatakan penangkapan Subhan berawal dari laporan SF, ayah MJ, yang tak kunjung pulang kerumahnya. .
"Dilaporkannya Jumat 26 Oktober jam 02.00 malam oleh ayahnya MJ. Hari itu juga langsung kita tangkap dia (Subhan)," kata Muzirwan di Mapolsek Sekupang, Selasa (30/10/2012).
Akibat perbuatannya, Subhan dikenai hukuman melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur sejenis kelamin. Sehingga dikenai dua pasal yaitu pasal 82 UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dan pasal 292 KUHP tentang hubungan sesama jenis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Baca berita selengkapnya diedisi cetak Tribun Batam, Rabu(30/10/2012)