Hukrim

Petugas BC TPI Amankan Pembawa Sabu 4 Kg

Bawa Sabu 4 Kg dari Malaysia, Terdeteksi X-Ray Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Laporan Tribunnews Batam, Thom

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Jn, ditahan petugas kantor Bea dan Cukai (BC) kota Tanjungpinang, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (13/12/2012) malam atau sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diduga membawa barang haram berjenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.

Dari Informasi yang dihimpun Tribun, pria yang kelahiran 1993 ini, membawa barang yang diduga sabu tersebut dari Malaysia dengan menggunakan kapal ferry Citra Mas.

Barang haram tersebut, terdeksi oleh mesin X-Ray saat pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Pria yang bawa barang itu sepertinya berciri seperti orang Tionghoa. Kulitnya putih dan ganteng. Barang-barang haram itu disimpannya di dalam kantong kresek yang disimpan bersama makanan-makanan buatan Malaysia," ungkap sumber Tribun tersebut, ketika ditemui Tribun di depan Pos Pengawasan P2 kantor BC Tanjungpinang, kemarin malam.

Penangkapan seorang pria dengan barang haram tersebut dibenarkan oleh Hari Probowo, kepala kantor BC kota Tanjungpinang.

Menurut Hari, sementara ini, pihaknya bersama BNN kota Tanjungpinang dan Satnarkoba Polres Barelang, tengah mendalami dan mengembangkan kasus ini.

"Inisialnya Jn. Kelahiran 85. Tetapi dalam paspor, kelahiran 93," kata Hari kepada awak media.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved