Kemelut Hutan Lindung Batam
Kami Sepakat Menolak SK Menhut
Warga Batuaji, Batam, sepakat menolak SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang perubahan peruntukan lahan.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN - Warga Batuaji, Batam, sepakat menolak SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang perubahan lahan. Mereka berasal dari tiga kelurahan, yakni Kelurahan Kibing, Kelurahan Buliang, dan Kelurahan Bukit Tempayan.
Dengan terbitnya SK Menhut itu, warga Batuaji kembali menjadi monyet lagi. Hal ini tertuang dalam rapat warga yang diselenggarakan pada Kamis (25/7/2013) malam. Demikian disampaikan Syarial Lubis, tim koordinator penolakan SK Kemenhut, Minggu (28/7/2013) kemarin.
Syarial Lubis menyebutkan hasil rapat tersebut pertama akan memasang spanduk penolakan di beberapa tempat baik di kawasan Batuaji maupun di lokasi publik lainnya.
"Dalam spanduk itu nantinya ditulis Dengan keluar SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 tanggal 27 Juni 2013, tentang perubahan lahan, sertifikat rumah tidak laku lagi, harga rumah turun lagi dan warga Batuaji jadi monyet lagi,"ujarnya.
Menurutnya, hasil rapat itu, semua warga sepakat terus memperjuangkan hak-haknya, meski pun harus mengorbankan waktu dan biaya serta pekerjaan.
"Ya kalau sudah dijadikan kawasan hutan lindung rumah yang ditempati. Kami pasti jadi monyet, karena tinggal di hutan. Itulah istilahnya, agar pejabat yang mempunyai wewenang bisa berpikir dengan bijak lagi," ujarnya.
Dia menceritakan persoalan sertifikat di Batam mulai muncul pada 2004 silam. Itu sebabnya pada tahun itu juga dibentuk Tim Padu Serasi yang terdiri dari perwakilan OB (Otorita Batam), Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, LIPI, akademisi, BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Tim ini telah melakukan pengecekan dan melakukan survei ke lokasi yang ditunjuk sebagai lahan pengganti hutan lindung tersebut. Namun persoalan ini terus mencuat kembali pada tahun 2006.
Ribuan warga Batam, khususnya warga Batuaji dan sekitarnya dari berbagai perumahan menggelar unjuk rasa karena sertifikat yang dimiliki tidak bisa diangunkan ke bank.
Puncaknya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan gratifikasi alih fungsi hutan lindung Baloi. Meski KPK hanya menyelidiki dugaan gratifikasi, namun sejak saat itu persoalan lahan terus terbongkar.
Ternyata banyak kawasan hutan lindung yang sudah dialokasikan ke pengembang, tanpa persetujuan
dari Kementerian Kehutanan.
BPN sendiri waktu itu sempat dibingungkan dengan perbedaan data dan peta yang dimiliki oleh Kementerian Kehutanan dengan BP Batam.
Banyak di peta BP Batam disebutkan tidak masuk lagi kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi, tapi di peta milik Kementerian Kehutanan ternyata masih berstatus hutan konservasi dan hutan lindung yang belum dialihfungsikan.
Kementerian Kehutanan sendiri pernah menyurati BPN RI bahwa sedikitnya ada 52.000 bangunan yang berdiri di atas lahan adalah hutan lindung dan hutan konservasi.