Korupsi di KPU Batam
Rina Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Karena Tidak Menikmati Hasil Korupsi
Mantan Bendahara KPU Batam dituntut oleh JPU Kejari Batam selama 1 tahun 6 bulan.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
BATAM, TRIBUN - Rina binti Idris, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp100 juta dan subsider selama 3 bulan.
Rina yang menjadi terdakwa ke-4 dalam kasus penyelewengan dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam, langsung mengajukan pledoi (pembelaan) melalui kuasa hukumnya.
Dalam persidangan, dan sebelum dibacakannya tuntutan untuk terdakwa, JPU membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk terdakwa.
Dikatakan jaksa, hal yang meringankan terdakwa dituntut lebih ringan dari terdakwa sebelumnya karena terdakwa belum pernah dihukum, tidak mempersulit persidangan, dan tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan pimpinannya.
Selain itu, akibat perbuatan pimpinannya yang mengikutsertakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Setelah membacakan unsur-unsur tersebut, lalu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan enam bulan. Terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta.
"Jika uang denda tidak mampu dibayar terdakwa, maka terdakwa akan dihukum selama tiga bulan lagi," ujar JPU Muktar, Kamis (20/2/2014).