Kasus Penipuan Graha Nusa Batam

Berkali-kali Datangi Kantor Polisi, Jawabannya Polisi Punya Banyak Kerja

"Kami kecewa dengan pelayanan polisi," kata Ketua tim pembela warga perumahan GNB, Buhawanto Hutasoit.

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Merasa laporan penipuan yang dilakukan oleh developer perumahan PT Pelangi Nusa Batam tak ditanggapi, lima perwakilan warga perumahan Graha Nusa Batam (GNB) langsung mendatangi Mapolresta Barelang untuk menanyakan kelanjutan laporan mereka, Kamis (6/3).

Namun sayang warga yang datang dibuat kecewa. Pasalnya lima warga tersebut tak direspon penyidik unit III Satreskrim Mapolresta Barelang.

"Kami kecewa dengan pelayanan polisi," kata Ketua tim pembela warga perumahan GNB, Buhawanto Hutasoit.

Buhawanto menyebutkan hal ini sudah sering kali ditanyakan, namun jawabannya tetap saja tidak memuaskan.

"Ini sudah yang kesekian kali kami pertanyakan. Laporan sudah masuk sejak November 2013, namun penyidik mengaku mereka masih punya banyak kerja," katanya.

Kalau memang terus begini, sambungya dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi Mapolresta Barelang dengan menerjunkan seluruh warga GNB untuk mempertanyakan ini semua.

Sekedar mengingatkan, laporan penipuan ini berawal dari kekecewaan warga GNB yang merupakan konsumen PT Pelangi Nusa Batam.

Warga yang baru menempati perumahan itu di bawa lima tahun diwajibkan membayar iuran UWTO yang jatuh tempo tahun 2015 mendatang.

Warga menolak dan berulang kali melakukan aksi, namun tak digubris pihak pengembang. Pengembang tetap bersikeras agar warga yang membayar UWTO tersebut. Padahal aturan konsumen perumahan warga boleh membayar UWTO setelah 30 tahun menempati rumah tersebut.

Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Moh. Hendra Suhartiyono menyebutkan tidak ada laporan yang tidak ditindak lanjuti, semua diproses namun butuh waktu.

"Tunggu saja, namanya juga dalam proses," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved