Polemik Pemilihan Ketua BP Batam
Djoko Wiwoho Sebut Tidak Ada Plt Tak Ada Pelayanan Terganggu
Keputusan pengadilan itu menjadi kabar tersendiri, namun ia tak terlalu kaget karena itu bagian dari proses hukum.

BATAM, TRIBUN - Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Ir Dwi Djoko Wiwoho mengaku mengaku langsung mendapatkan telepon dari para pejabat maupun anak buahnya di BP Batam, menyusul keputusan PTUN Tanjungpinang yang mengabulkan gugatan Istono cs. Joko sendiri sedang berdinas luar kota pada Kamis hingga Jumat kemarin.
Joko menyatakan, meski keputusan pengadilan itu menjadi kabar tersendiri, namun ia tak terlalu kaget karena itu bagian dari proses hukum. Satu hal yang menjadi perhatian Joko bahwa selama proses pemilihan ketua BP Batam, pejabat saat ini Mustofa Widjaya, bukan sebagai pelaksana tugas (plt) atau pejabat sementara (pjs). Mustofa tetap sebagai Ketua BP Batam yang masa tugasnya diperpanjang melalui SK Gubernur.
"Masa tugas periode lalu memang habis tahun 2013, lalu ditetapkan SK oleh Gubernur diperpanjang masa jabatannya. Jadi secara fungsi dan kewenangannya tetap sama. Dan tidak ada yang terganggu dengan statsunya saat ini," kata Djoko mengluruskan pemberitaan yang ada selama ini, Jumat (21/3/2014).