DISKOMINFO KEPRI

Pemerintah Pusat Atur Standar Pelayanan Minimal Satpol PP Termasuk di Kepri

Aturan standar pelayanan minimal (SPM) Satpol PP ini selaras dengan program dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk Pol PP Kepri. 

Dok.Satpol PP Kepri untuk Tribun Batam
SATPOL PP KEPRI  - Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Martin L Maromon. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Standar Pelayanan Minimal (SPM) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun 2025 mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Aturan ini lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) bukan hanya pada peraturan daerah tahun-tahun sebelumnya. 

Ini selaras dengan program dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk Pol PP Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan SPM itu merupakan identifikasi peraturan pusat.

"Pemendagri adalah dasar untuk penerapan SPM di daerah, termasuk Satpol PP," kata Ansar, belum lama ini.

Aturan ini merupakan standar untuk mengukur kerja Satpol PP di Kepri

Kasat Pol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri, Martin L Maromon menyampaikan, penerapan SPM juga merujuk pada Pemendagri.

Satu di antaranya, adalah patroli rutin untuk menjaga ketertiban umum di Kepri

"Standar pelayanan yang mengatur soal aspek keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepri," kata Martin.

Selain SPM, Pol PP Kepri pun memiliki sejumlah program unggulan di Kepri diantaranya.

Dimulai dari standar pelayanan minimal yang ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip sesuai kewenangan. 

Lalu, kesediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukunan, dan ketetapan sasaran. 

"Satpol PP sangat berperan dalam pelaksana SPM bidang ketentraman dan ketertiban umum. Itu tugas utama kami," ujarnya.

Menurutnya, peran dan posisi strategis tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Aturan ini tentang Pemerintahan Daerah bahwa Satpol PP dibentuk dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved