Polemik Pemilihan Ketua BP Batam

Potret Suasana Sidang Kemenangan Istono vs Ketua Dewan Kawasan

Hasil putusan hakim memenangkan penggugat Istono atas gugatannya kepada Ketua Dewan Kawasan atas pemilihan Ketua BP Batam.

Potret Suasana Sidang Kemenangan  Istono vs Ketua Dewan Kawasan - 20042014ADN_TOKOH_ISTONO_02.jpg
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Istono saat mendengarkan putusan hakim terkait gugatannya di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/3/2014).
Potret Suasana Sidang Kemenangan  Istono vs Ketua Dewan Kawasan - 20042014ADN_TOKOH_ISTONO_03.jpg
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Perwakilan Gubernur Kepri saat mendengarkan putusan hakim terkait gugatan Istono di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/3/2014).
Potret Suasana Sidang Kemenangan  Istono vs Ketua Dewan Kawasan - 20042014ADN_TOKOH_ISTONO_06.jpg
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Majelis hakim PTUN Tanjungpinang yang diketuai Yuston Abithoyib saat membacakan putusan yang memenangkan gugatan Istono atas gugatannya di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/3/2014).
Potret Suasana Sidang Kemenangan  Istono vs Ketua Dewan Kawasan - 20042014ADN_TOKOH_ISTONO_04.jpg
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Suasana sidang putusan terkait gugatan Istono di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/3/2014).
Potret Suasana Sidang Kemenangan  Istono vs Ketua Dewan Kawasan - 20042014ADN_TOKOH_ISTONO_01.jpg
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Istono saat keluar dari ruang sidang usai mendengarkan putusan terkait gugatan Istono di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/3/2014). Ia mengaku senang dan bersyukur atas kemenangannya.
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
 
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, mengabulkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) Istono, dkk untuk seluruhnya dalam persidangan Kamis (20/3) di Sekupang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, dkk, menilai, tergugat satu yakni Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Kepri HM Sani tak memiliki wewenang menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan (TUKK) pemilihan Kepala BP Batam. Dalam artian SK itu cacat wewenang.

Hal ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi di persidangan dan merujuk pada Undang-Undang tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ketua Dewan Kawasan saat membentuk TUKK hanya memutus sendirian, tak melakukan musyawarah dengan anggota Dewan Kawasan lainnya.

Hasil putusan hakim yang diketuai, Yuston Abithoyib, memenangkan penggugat Istono atas gugatannya kepada ketua dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Batam atas pemilihan ketua BP Batam. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved