Polemik Pemilihan Ketua BP Batam
Potret Suasana Sidang Kemenangan Istono vs Ketua Dewan Kawasan
Hasil putusan hakim memenangkan penggugat Istono atas gugatannya kepada Ketua Dewan Kawasan atas pemilihan Ketua BP Batam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, dkk, menilai, tergugat satu yakni Ketua Dewan Kawasan yang juga Gubernur Kepri HM Sani tak memiliki wewenang menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan (TUKK) pemilihan Kepala BP Batam. Dalam artian SK itu cacat wewenang.
Hal ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi di persidangan dan merujuk pada Undang-Undang tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketua Dewan Kawasan saat membentuk TUKK hanya memutus sendirian, tak melakukan musyawarah dengan anggota Dewan Kawasan lainnya.
Hasil putusan hakim yang diketuai, Yuston Abithoyib, memenangkan penggugat Istono atas gugatannya kepada ketua dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Batam atas pemilihan ketua BP Batam.