Pemilu 2014
KPU Kepri Minta Syahdan CS Jangan Buat Keputusan "Blunder"
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin meminta kepada Ketua KPU Batam non-aktif dan komisoner lainnya, Syahdan CS, untuk tidak membuat keputusan "memblunder"
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin meminta kepada Ketua KPU Batam non-aktif dan komisoner lainnya, Syahdan CS, untuk tidak membuat keputusan yang "memblunder" di sela-sela waktu pemberhentian sementara dirinya, terhitung Rabu (30/4) lalu.
"Saya juga perlu tegaskan kepada kawan-kawan komisioner KPU Batam bahwa pemberhentian sementara ini bukan akhirnya dari segala-galanya. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberhentian sementara itu berlaku selama 60 hari. Jika perlu dilanjutkan maka jangka waktunya diperpanjang 30 hari lagi. Selama rentang waktu itu, para komisioner itu tetap menerima hak mereka. Karena itu, kami harapkan supaya para komisioner KPU Batam tidak mengambil keputusan yang 'memblunder' di sela-sela waktu pemberhentian sementara ini," jelas Said dan komisioner KPU Kepri lainnya, Arison, usai salat Jumat hari ini.
Arison menegaskan lagi, SK pemberhentian sementara Syahdan CSmemang baru diserahkan kepada setiap komisioner KPU Batam itu, pada Jumat (2/5) siang.
Namun, sebenarnya status pemberhentian sementara Syahdan CS itu sudah berlaku sejak Rabu (30/4) lalu. Karena itu, segala apa pun yang dilakukan oleh komisioner KPU Batam sejak saat itu menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan atas nama lembaga KPU Kota Batam.