Pemilu 2014

KPU Kota Tanjungpinang Bakar 404 Kertas Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang musnahkan 404 kertas surat suara pemilu pemilihan presiden.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang musnahkan 404 kertas surat suara pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014.

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Tanjungpinang dan disaksikan sejumlah anggota KPU, Panwaslu dan jajaran Polres Tanjungpinang lainya, Selasa (8/7/2014) sekitar pukul 23.40 WIB.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Roby Patria mengatakan, sebanyak 404 kertas surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 242 kelebihan kertas surat suara yang diterima KPU sesuai mekanisme yang ada dari daftar pemilihan tetap (DPT), serta 20 kertas surat suara yang rusak, termasuk 142 tambahan sisa surat suara

"Pemusnahan  surat suara ini berdasarkan surat edaran KPU Pusat yang mengharuskan untuk melakukan pemusnahkan surat suara, sehari sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung diseluruh Indonesia," kata Roby.

Tujuannya, lanjut Roby, untuk menhindari timbulnya manipulasi surat suara, serta hal lain yang dapat menganggu jalannya pelaksanaan Pemilu Pelpres tersebut

“Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar seperti terkena tinta dan tersobek, serta surat suara yang berlebihan. Selain itu, untuk surat suara pemilu ulang berjumlah 1.000 surat suara yang sudah disimpan, untuk digunakan jika terjadi pemilu ulang di Tanjungpinang,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved