Korupsi Pembangunan Masjid Sebong
Yusrizal dan Zainal Tersangka Mesjid Sebong Ditahan Polres Bintan
Yusrizal Efendi selaku Ketua Yayasan Al-Ansar, dan Zainal Arifin, bendahara yayasan, masing-masing dijemput di kediamannya Rabu (9/7) malam.
Laporan Tribunnews Batam, Alvin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Setelah berkas kedua tersangka kasus korupsi Mesjid Jamiatul Aula Sebong Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Yusrizal Efendi dan Zainal Arifin, dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polres Bintan akhirnya menahan dua tersangka.
Yusrizal Efendi selaku Ketua Yayasan Al-Ansar, dan Zainal Arifin, bendahara yayasan, masing-masing dijemput di kediamannya Rabu (9/7) malam dan langsung dijebloskan di sel tahanan Mapolres Bintan.
Ketika kedua tersangka didatangi anggota Satreskrim Polres Bintan di rumah masing-masing, keduanya dalam keadaan tenang dan tidak melakukan perlawanan.
Kasad Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Suhardi Heri Heryanto, yang dihubungi Kamis (10/7) mengatakan, kedua tersangka sementara ditahan terlebih dahulu di sel tahanan Mapolres Bintan sebelum di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan PN Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.
"Ketua yayasan dan bendaharanya sudah dijemput semalam dan langsung kita tahan di Polres dan akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata Suhardi.