Calon Presiden 2014
Mencermati Perjalanan Hukum Gugatan Pilpres 2014
Apabila permohonan ditolak, berarti gugatan tersebut membuktikan bahwa tidak terjadi permasalahan pada hasil pilpres.
Apabila semua syarat tersebut tidak terpenuhi, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Maka, perjuangan Prabowo menuju kursi R1 berakhir sampai di sini.
Kemungkinan yang ketiga, apabila MK berpendapat permohonan itu beralasan, dalam arti syarat-syarat terpenuhi, maka dalam amar putusannya permohonan akan dikabulkan. Sebaliknya, apabila permohonan tidak beralasan, bisa saja amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Apabila permohonan ditolak, berarti gugatan tersebut membuktikan bahwa tidak terjadi permasalahan pada hasil pilpres. Maka, tertutup sudah peluang Prabowo-Hatta menjadi presiden dan wakil presiden.
Namun, seandainya kemungkinan sebaliknya yang terjadi, permohonan dikabulkan, MK menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar. Dalam hal ini, MK akan memerintahkan penghitungan suara ulang sebagaimana yang dimohonkan Prabowo-Hatta.
Masih beragam kemungkinan yang terjadi terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilpres 2014 ini.
Semua ini akan terjawab pada saat proses gugatan memasuki persidangan. Semoga MK dapat bekerja secara independen dan menjalankan amanah konstitusi. (L05/Toto S/Litbang Kompas)