Batam Terapkan Sistem One in One Out untuk Batasi Jumlah Kendaraan
Pemerintah Kota Batam membentuk tim terpadu untuk penyusunan payung hukum bagi pembatasan kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Pemerintah Kota Batam membentuk tim terpadu untuk penyusunan payung hukum bagi pembatasan kendaraan bermotor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu menyusul dari hasil rapat FKPD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di lantai IV Gedung Wali Kota. Menurut Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, tim pengendalian kendaraan bermotor diberi waktu sebulan untuk bekerja di tahap awal.
"Tim pengendalian itu akan memberikan masukan yang signifikan kepada muspida langkah apa yang bisa kita lakukan untuk mengatasi kemacetan ini. Bisa saja kita mengambil pembatasan kendaraan," tutur Dahlan.
Pembatasan kendaraan yang dimaksud misalnya kebijakan one in one out, atau kebijakan mengendalikan pertumbuhan kendaraan melalui pemberian kuota kendaraan yang boleh masuk ke Batam.
"Yang one in one out itu bakal jadi sekatnya. Dimusnahkan dulu satu baru masuk satu lagi, jadi pertumbuhan zero. Tim kita kasih sebulan waktu untuk menentukan langkah konkritnya, dibuatkan payung hukumnya," ucapnya.