Korupsi Koni Anambas
Diusut Sejak 2012, Akhirnya Kasus Korupsi Koni Anambas Dihentikan
Kasus korupsi dana Koni Kabupaten Anambas,yang melibatkan ketua DPRD Anambas, Ahmad Yani dan Sudirman yang sebelumnya masih jalan, saat ini dihentikan
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kasus korupsi dana Koni Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan ketua DPRD Anambas, Ahmad Yani dan Sudirman yang sebelumnya masih jalan, saat ini sudah dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Padahal kasus ini sudah bergulir sejak 2012 dan sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya.
Sebelumnya kasus ini sempat P20 (permintaan perkembangan P19) oleh Kejati Kepri, Agustus 2013 lalu. Bahkan Polda Kepri belum mengembalikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi dana KONI Anambas ini, namun tiba-tiba Polda Kepri nyatakan telah menghentikan penyidikan alias di SP3 kan sejak beberapa Minggu lalu.
Sayangnya dari SP3 ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri mengaku tidak mengetahui jelas SP3 ini. "Memang kasus tersebut telah di SP3. Namun lebih jelasnya tanyakan langsung kepada Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri," singkat Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Sahardiantono, Selasa (19/8).
Senada juga dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono yang membenarkan telah terjadi SP3 terhadap kasus korupsi dana Koni Kabupaten Anambas dari pengiriman atliet ke Batam. Namun Hartono belum bisa menerangkan dasar penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan SP3 kasus itu.
"Memang benar sudah dihentikan kasus ini, tapi apa alasannya sepenuhunya ada pada penilaian penyidik. Kemungkinan penyidik tidak ada menemukan kerugian negara. Untuk lebih jelasnya penyidik yang lebih tau teknisnya," ungkapnya.