Tragedi Pembunuhan Siswi SMK Batam

Pekan Depan Asen Bakal Disidang dan Terancam Hukuman Mati

Tak lama lagi Asen (35), tersangka kasus pembunuhan berencana model Aprilian Dewi (17), akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam.

Tribun Batam/Istimewa
Asen, pelaku yang diduga membunuh Aprilian Dewi digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubuk Baja, Batam, pukul 21.30 WIB, Kamis (15/5/2014). 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Tak lama lagi Asen (35), tersangka kasus pembunuhan berencana model Aprilian Dewi (17), akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Triyanto, telah melimpahkan berkas kasus Asen ke Pengadilan Negeri Batam.

"Hari ini berkasnya saya limpahkan ke Pengadilan," ucap Triyanto sembari menunjukkan tas berisi berkas kasus Asen kepada Tribun, Rabu (20/8).

Ia memprediksi paling lama seminggu usai dilimpahkan, tersangka akan disidangkan di PN Batam.

"Tinggal tunggu kapan sidangnya saja. Biasanya paling lama seminggu. Nantikan dari PN menunjuk majelis hakim dulu, baru ditentukan jadwal sidangnya," ujarnya.

Asen dikenakan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman mati. Dari rekam jejak Asen sebelumnya, pria bertato itu juga sudah pernah 2 kali keluar-masuk penjara.

Tahun 2005 lalu, dia tersangkut kasus narkotika di Karimun. Asen divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungbalai Karimun. Namun dia hanya menjalani lebih kurang separuh vonis hukuman. Tepat 8 April 2010, Asen bebas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved