Rabu, 15 April 2026

Terus Menyangkal Tuduhan Cabuli Bayinya, Pelaku Tetap jadi Tersangka

Pelaku, Im (60),terus menyangkal tuduhan pencabulan terhadap bayi kandungnya, pihak kepolisian tetap menetapkan Im sebagai tersangka.

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Penyidik kepolisian Polresta Barelang hingga saat ini masih mendalami kasus pencabulan bayi 18 bulan oleh ayah kandungnya sendiri di daerah Baloi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang dilaporkan istri pelaku pekan lalu.

Meski pelaku, Im (60), terus menyangkal tuduhan itu, berdasarkan bukti awal, pihak kepolisian menetapkan Im sebagai tersangka dalam kasus pencabulan E, anak kandungnya. Im pun kini mendekam di sel tahanan sementara Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya, dia (Im) pelakunya. Saat inikan sudah ditahan," ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada Tribun, Selasa (19/8).

Dari penelusuran Tribun terhadap kasus-kasus pencabulan yang terjadi di Indonesia, kasus pencabulan bayi 18 bulan di Batam ini, kemungkinan menjadi kasus pencabulan dengan korban termuda di Indonesia. Sebelumnya, sepuluh bulan lalu, kasus serupa juga terjadi di Jakarta Timur.

Kasus pencabulan tersebut menimpa seorang bayi perempuan berusia 9 bulan. Pelaku tidak lain paman korban sendiri. Bahkan dari kejadian ini, berakibat korban meninggal dunia, Oktober 2013. Lantaran terdapat bakteri di anus korban yang identik dengan bakteri pada pelaku.

"Mungkinlah, termasuk korban termuda," sambung Ponco.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus pencabulan ini, berawal dari kecurigaan Ih (40), ibu korban. E yang masih sering dibuai di kain gendongan itu, menangis dengan suara nyaring, Senin (11/8) malam.

Balita itu mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Tak hanya mengeluh sakit, alat vital E juga mengeluarkan bercak darah. Setelah ditelusuri, alangkah terkejutnya Ih, putrinya itu telah menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku merupakan suaminya sendiri.

"Kejadiannya Senin (11/8) sore. Saya baru tahu waktu dia nangis malamnya, suaranya keras sekali. Dia juga menunjuk-nunjuk kemaluannya. Dia dicabuli dengan tangan," ucap Ih kepada Tribun beberapa waktu lalu.

Pascapencabulan itu, kondisi tubuh E sempat demam. Iapun kerap rewel dan ingin selalu digendong serta diajak berjalan-jalan oleh ibunya.

Namun saat dikonfirmasi wartawan, Im menyangkal perbuatan itu. Dia justru menuduh istrinya sengaja membuat laporan pencabulan tersebut. Atas kejadian ini, Im dikenakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved