Penyidik Polres Periksa Dua Komisioner KPU Kabupaten Anambas
Dua Komisioner KPU Kabupaten Anambas dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres Natuna.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUN - Dua Komisioner KPU Kabupaten Anambas dimintai keterangan oleh penyidik dari Polres Natuna.
Hal ini berkenaan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Ayub, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas terpilih 2014-2019.
M. Sani salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditemui tidak menampik dirinya dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Natuna di Mapolsek Siantan.
Datang sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya mengaku belasan pertanyaan diajukan kepadanya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu tersebut.
"Lebih kurang dua jam. Pertanyaannya seputar hal itu. Ada belasan pertanyaan seingat saya. Tak ada lah, sampai pertanyaan memojokkan," ujarnya Selasa (16/9/2014).
Ditemui usai dimintai keterangan pihaknya menambahkan tahapan dan mekanisme proses pendaftaran sudah dipenuhi oleh Ayub sesuai dengan UU dan PKPU.
Tahapan yang dimaksud, mengenai kelengkapan berkas setiap caleg yang mendaftar untuk melaju pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu.
"Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan yang tercantum dalam PKPU. Berkas Ayub dinyatakan lengkap. Karena Beliau selain melampirkan fotokopi ijazah, juga memperlihatkan ijazah aslinya," terangnya kembali.
Pihaknya menjelaskan, masyarakat pun diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya ketika berkas administrasi dinyatakan lengkap dan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan selama 10 hari.
"Uji publik pun sudah dilakukan. Namun tidak ada yang melaporkan hal ini ke kita. Termasuk setelah kami menetapkan DCT. Tidak ada juga yang melapor. Padahal bila ada tanggapan, tentu dari kami akan melakukan verifikasi. Setelah yang bersangkutan terpilih dan akan dilantik, baru hal ini mencuat," bebernya.
M. Sani pun juga membantah kabar yang berkembang, termasuk adanya kabar dugaan aliran uang yang mengalir kepada pihaknya.
Ia juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan, tidak sampai menggangu kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Uang dari mana, sepeser pun tak pernah menerima. Kenal Beliau saja waktu sebelum proses pelantikan sumpah 1 September 2014 kemarin saat berada disalah satu kedai kopi di Tarempa. Selebihnya kenal nama saja," tegasnya.
Senada dengan M. Sani, Ketua KPU Kabupaten Anambas Syukrillah yang juga dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Natuna tidak menampik dirinya dimintai keterangan seputar dugaan ijazah palsu tersebut.