Tidak Memiliki TDI, Usahanya Yang Dijalankan Adalah Ilegal
Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) yang tidak berbayar alias gratis, rupanya tidak berbanding dengan kesadaran sejumlah pelaku usaha.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUN - Pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) yang tidak berbayar alias gratis, rupanya tidak berbanding dengan kesadaran sejumlah pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha bisnisnya.
Hal ini diketahui setelah bidang Perindustrian Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Anambas melansir baru tiga dari keseluruhan 18 pelaku usaha di bidang air minum kemasan yang baru mengurus Tanda Daftar Industri (TDI)-nya.
"Se- Anambas ada 18 pelaku usaha, tapi yang baru mendaftarkan baru tiga saja. Mereka di antaranya Pink Qua, Han Qua yang sudah memiliki izin sejak masih bergabung dengan Kabupaten Natuna, serta Cole Qua," ujar Kabid Perindustrian Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohannes Maria V. Sawu, Rabu (22/10/2014).
Salah satu sebab masih minimnya akan kesadaran pelaku usaha dalam mengurus Tanda Daftar Industri, dikarenakan masih adanya pelaku usaha yang belum sadar akan pentingnya hal ini.
Pihaknya bahkan menyebut, selama ini muncul anggapan yang keliru, khususnya mengenai layak atau tidaknya usaha yang mereka telah jalankan.
"Saya melihat ada anggapan yang keliru. Selama ini, kami melihat surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan saja yang menjadi acuan dari pihak pelaku usaha untuk membuka usaha bisnisnya.”
“Padahal, setiap usaha yang miliki nilai investasi di atas Rp5 juta wajib untuk memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) ini. Seperti usaha air minum kemasan isi ulang. Izin yang dikeluarkan Dinkes Anambas hanya menyatakan bahwa produk tersebut layak konsumsi," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah melaukan imbauan serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dibidang air minum isi ulang dalam kemasan ini.
Mengenai pelaku usaha yang belum mengurus Tanda Daftar Industrinya, pria yang akrab disapa Pak Yo ini menegaskan, usaha tersebut dinyatakan sebagai usaha illegal.
"Bisa dibilang demikian, karena ada hal yang belum dipenuhi. Bila pelaku usaha tersebut berurusan dengan hukum pun, tentunya hal ini sangat merugikan si pelaku usaha tersebut, karena belum memiliki izin.”
“Sanksinya, terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Perindustrian, dan Perbup Nomor 37 Tahun 2012 bila pelaku usaha tidak memiliki Tanda Daftar Usaha (TDI). Hal ini pun, juga berpengaruh kepada pendapatan daerah.”
“Karena, meski pengurusannya tidak berbayar, ada kewajiban berupa penyetoran pajak kepada daerah melalui Dispenda Anambas. Ya, kita berharap semoga mereka cepat mengurus dan memiliki Tanda Daftar Industri (TDI)-nya," ajaknya.