Senin, 13 April 2026

Judi Berkedok Gelanggang Permainan

Pengelola Gelanggang Permainan Hotel Seruni Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan seorang tersangka kasus perjudian di arena gelanggang permainan elektronik (gelper) hotel Seruni Batam.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra

BATAM, TRIBUN - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan seorang tersangka kasus perjudian di arena gelanggang permainan elektronik (gelper) hotel Seruni, Seraya, Batam.

Menurut seorang sumber Tribun di Polda Kepri, pria yang bernama Abu ditangkap polisi pada Jumat (24/10/2014) sekitar pukul 11.00 WIB. Abu diamankan karena merupakan pengelola gelper hotel Seruni.

"Dia diamankan anggota di lapangan sekitar pukul 11 tadi," jelas sumber tersebut.

Penangkapan Abu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan dari karyawan gelper Seruni yang ditangkap sebelumnya, pada saat penggerebekkan, Sabtu (18/10/2014) malam lalu.

"Menurut keterangan dari kasir, wasit, pengawas serta sekuriti, karyawan digaji oleh Abu. Yang memberi modal awal ke kasir dan yang mengambil hasil transaksi sehari-hari juga dia," lanjut sumber.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved