Mafia Solar Batam

Mafia Solar Pakai Rekomendasi Petani dan Nelayan, Modusnya Lebih Rapih

Surat rekomendasi BBM bersubsidi untuk para petani dan nelayan yang dikeluarkan dinas-dinas dikunakan mafia solar untuk menyelewengkan BBM subsidi.

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Meski selalu melakukan penindakkan terhadap para penyeleweng BBM bersubsidi di Kepri, aparat kepolisian masih merasa adanya modus lain para pelaku dalam beraksi.

Kasubdit Unit IV Ditkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, AKBP Charles P Sinaga mengatakan modus tersebut berupa penyelewengan dengan menggunakan surat rekomendasi BBM bersubsidi untuk para petani dan nelayan yang dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait.

Bahkan menurutnya, modus ini merupakan modus terbesar permainan BBM bersubsidi di Kepri setelah mobil pelangsir. Bahkan cara ini jauh lebih rapi karena membawa surat keluaran dari dinas.

"Berapa banyak yang dikeluarkan SKPD terkait? kita tidak tahu," kata Charles saat dijumpai dikantornya, Senin (27/10).

Charles menyarankan, surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk kelompok tani dan nelayan hendaknya ditembuskan ke kepolisian agar pengawasannya menjadi lebih baik. Selain itu masyarakat yang menerima subsidi juga harus membuat laporan penerimaannya.

"Setiap SKPD yang mengeluarkan mempunyai SPBU masing-masing untuk mengambil solar. Direkomendasikan dulu kepada polisi agar pengawasannya lebih baik," lanjutnya.

Hal senada juga dikatakan Waditkrimsus Polda Kepri, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf. Helmi  mengatakan hingga saat ini penyewelengan BBM berjenis solar masih berlangsung.

"Kalau mobil solar bisa dibilang kasar. Namun menggunakan surat rekomendasi tersebut modusnya jauh lebih rapi," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian hendaknya melaporkan siapa saja masyarakat atau kelompok yang mendapatkan surat rekomendasi.

Selain itu, Helmi juga mempertanyakan mengenai laporan sisa BBM bersubsidi yang dijatahkan kepada tiap-tiap SPBU perharinya. Menurutnya, dengan adanya sisa BBM bersubsidi di SPBU akan lebih memperbesar para pemain melakukan penyewelengan.

"Yang masuk berapa, yang habis untuk nelayan berapa serta sisanya berapa. Seharusnya ada laporan berapa sisa solar tersebut setiap harinya. Jadi tidak ada penyelewengan lagi," tutupnya.

Saat ini perkara-perkara yang masuk ke Ditkrimsus Polda Kepri terus diproses. Untuk kasus SPBU Nongsa sudah sampai tahap dua dan telah diserahkan ke kejaksaan pada Jumat (24/10) lalu.

"Kalau yang Gudang Simpang Basecamp Baru Aji sebanyak 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang yang kita proses sebanyak 16 LP, 18 berkas," tutup Charles.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved