Dugaan Korupsi Genset dan Lampu Bandara
Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, H. Hendro Hariyono terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hendro Diduga Memperkaya Diri Sendiri Dan Orang Lain
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, H. Hendro Hariyono terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman ini atas dakwaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA.
Termasuk panel distribusi dan Automatic Change Over Switch (ACOS) di Bandara Hang Nadim Batam. Sidang perdana Hendro diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2014).
Hendro didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan total kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.
Secara spesifik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyebut Hendro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan pelanggaran dari awal perencanaan dalam pengadaan dan pemasangan Genset 750 KVA.
Selain itu, terdakwa juga terbukti dalam pengusulan penganggaran pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA di luar yang ditentukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/157/IX/2003.
"Dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA, terdakwa selaku KPA (Hendro) juga tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK).”
Selain itu, terdakwa bersama terdakwa Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan pemaketan barang dan jasa dengan menyatukan beberapa paket pengadaan," ujar jaksa Firdaus saat membacakan tuntutannya.
Dalam pelaksanaan lelang pengadaan genset 750 KVA, jelas Firdaus, selaku pemenang tender CV. Indihiang Kuring (CV IK).
Namun dalam pelaksanaannya, terang Firdaus, pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA dilaksanakan oleh PT. Mandala Dharma Krida (PT MDK).
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan Agus Mulyana selaku Direktur CV. IK dan Idit Mujijat Tulkin selaku Direktur PT. MDK sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar.
"Kedua terdakwa, Hendro selaku KPA dan Waluyo selaku PPK juga telah membuat SK Nomor KP.05/KU.403/PHB.HN/32/2011 tanggal 20 Desember 2011, menunjuk saudara Syaiful Awam, saudara Miftahul Fitri, dan saudara Sobanah yang tidak memiliki kualifikasi teknis dan tidak memahami kontrak sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan dan pemasangan genset 750 KVA serta tidak menunjuk tim ahli untuk membantu tugas PPHP," jelas Firdaus.