Senin, 13 April 2026

Inilah Komplotan Jambret HJ, Mantan Oknum Polisi Meresahkan Warga Pinang

Ini komplotan penjambret Heri Jager alias HJ, mantan oknum anggota Polisi Tanjungpinang yang telah dipecat dalam kasus yang sama tahun 2009 lalu.

Laporan Tribunn‎ews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana penjambretan yang dilakukan oleh komplotan Heri Jager alias HJ, mantan oknum anggota Polisi Tanjungpinang yang telah dipecat dalam kasus yang sama tahun 2009 lalu, sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri waktu itu.

Hal ini dilakukan oleh tim anti jambret Polres Tanjungpinang telah dibentuk sebelumnya, guna pengungkapan dan penangkapan terhadap aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka Heri Jeger, terhadap salah seorang korban warga Singapura, di kawasan jalan Raya KM 12 Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka Heri Jeger sediri,  langsung dipimpin Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya, di kediaman orang tuanya di kawasan jalan Sultan Mahmud, Tanjung Unggat, Senin (15/12/2014) sekitar pukul 03.00 WIB lalu, sesuai hasil penyelidikan dilakukan.

Berdasarkan data yang diperoleh Polres Tanjungpinang saat ini, jumlah aksi pejambretan itu sendiri pada tahun 2014, terdapat sebanyak 29 kasus, dan belum lagi puluhan kasus yang sama terjadi pada tahun 2012 dan tahun 2013 yang belum terungkap.

Namun dari penyelidikan sementara pihak Polres Tanjungpinang terhadap tersangka, Heri Jeger mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan yang ia lakukan

"Dari pengakuan tersangka Heri Jeger sendiri, ia hanya menyatakan baru satu kali melakukan penjambretan terhadap korbannya. Namun kita tidak percaya begitu saja, melainkan akan terus kita kembangkan sesuai keterangan para saksi korban, termasuk pengumpulan sejumlah barang bukti (BB) yang terus kita selidiki," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu warda, didampingi Waka Polres, Kompol Hilman Wijaya dan Kasat Reskrim, AKP Reza Morandi Tarigan, Selasa (16/12/2014).

Kapolres menerangkan, selain tersangka Heri Jeger, pihaknya juga telah berhasil menangkan sebanyak 5 pelaku penjambretan lainnya, yang selama ini telah meresahkan masyarakat, melalui peran dan fungsi masing-masing.

"Atas banyaknya kasus penjambretan yang selama ini terjadi, akhirnya kita membentuk tim gabungan anggota Polres Tanjungpinang yang khusus memburu para pelaku jambret, dipimpin langsung oleh Waka Polres, Kompol Hilman Wujaya. Hasilnya, kita mampu mengungkap dan menangkap 6 pelaku, termasuk penadah hasil barang milik korban penjambretan,"ujar Dwita.

Selain Heri Jeger, sebagai pemain lama, spesialis penjambret tas, juga terdapat pelaku lain, yakni, Slamet, spesialis jambret kalung dan emas milik korban, kemudian dua pelaku spesialis jambret tas milik korban, yakni Rendi dan Putra, termasuk Ari, sebagai penadahnya.

"Dalam aksi yang dilakukan tersangka Heri Jeger, ia bekerja sama dengan tersangka Alfin sebagai penadah barang curian, Kita akan kembangkan terus kasus ini," ungkap Kapolres Tanjungpinang.

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya menambahkan, pengungkan kasus tersebut dilakukan melalui tim yang telah dibentuk.

"Pengungkapan pertama kita lakukan terhadap tersangka Ari, sebagai penadah barang curian, dengan memancing untuk membeli barang berupa handpon milik korban yang akan dijualnya," kata Hilman.

Dari pengungkapan tersebut, kemudian dikembangkan, dan berhasil memangkap tersangka Rendi dan Putra sebagai pelaku jambret yang ditangkap di kawasan jalan DI Panjaitan KM 6 kawasan Hotel Halim, melalui teknik penangkapan.

"Sebenarnya, sejumlah pelaku tersebut, sudah menjadi target dari anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang, hanya saja saat itu, pembuktiannya masih sulit kita dapatkan," ungkap Hilman.

Kemudian penangkapan terhadap tersangka Heri Jeger, dilakukan setelah tim yang dibentuk melakukan pengecekan melalui ID handpon milik korban, warga Singapura di kawasan jalan Raya KM 12 Tanjungpinang.

"Namun pada saat kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka Heri Jeger saat itu di rumahnya, dan membawanya ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," ucap Hilman.

Tidak lama berselang, hasil penyelidikan selanjut, tim Polres Tanjungpinang berhasil mendapati keberadaan handpon milik korban ditangan tersangka Alfen.

"Dari pengakuan tersangka Alfen, ia mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka Heri Jeger. Tidak hanya itu, di belakang semak belukar, rumah tersangka Alfen, kita juga mendapatkan dua tas milik korban. Hal ini juga akan kita gali lebih lanjut lagi," ungkap Hilman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved