Tes CPNS 2014
Peserta Lulus CPNS Kepri Wajib Daftar Ulang, Ini Berkas Yang Harus Dibawa
Peserta tes CPNS Kepri yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti registrasi ulang mulai Senin sampai Jumat (12-17/12/2014).
Laporan Tribunnews Batam, Sri Murni
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Peserta tes CPNS Kepri yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti registrasi ulang mulai Senin sampai Jumat (12-17/12/2014).
Registrasi bertempat di Kantor BKPP Provinsi Kepulauan Riau, Gedung C1 Lantai 2, Istana Kota Piring, Pulau Dompak – Tanjung Pinang, mulai pukul 9.30 sampai 15.00 WIB.
Berikut petikan persyaratan harus dibawa peserta tes yang dinyatakan lulus CPNS pada saat registrasi ulang, yang Tribun Batam ambil dari SK yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri Robert Iwan Loriaux.
Kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Formasi Tahun 2014 pada registrasi/daftar ulang, sebagai berikut :
a. Membawa dokumen asli, terdiri dari :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Tanda Peserta Ujian;
- Ijazah dan Transkrip Nilai;
b. Surat Tanda Registrasi (STR) / Surat Keterangan telah terdaftar dan sedang dalam pembuatan STR di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (khusus untuk tenaga kesehatan)
c. Menyerahkan berkas, terdiri dari :
1. Dua (2) rangkap surat lamaran, ditulis tangan sendiri menggunakan tinta hitam dengan huruf kapital di atas kertas folio/HVS dan ditandatangani di atas materai 6000, ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau (contoh terlampir);
2. Dua (2) rangkap fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dengan stempel basah sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, sebagai berikut :
- Universitas/Institut oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
- Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
- Akademi dan Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
3. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima lembar);
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI setempat (1 lembar asli dan 1 lembar fotokopi legalisir);