Tes CPNS 2014
Peserta Lulus CPNS Kepri Wajib Daftar Ulang, Ini Berkas Yang Harus Dibawa
Peserta tes CPNS Kepri yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti registrasi ulang mulai Senin sampai Jumat (12-17/12/2014).
a. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (1 lembar asli dan 1 lembar fotokopi legalisir);
b. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (1 lembar asli dan 1 lembar fotokopi legalisir);
c, Dua (2) rangkap daftar riwayat hidup sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (disediakan panitia) yang ditulis tangan memakai huruf kapital dan tinta hitam serta ditempel pas foto hitam putih;
d, Dua (2) rangkap Surat Pernyataan sesuai anak lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (disediakan panitia) dan ditandatangani di atas materai 6000;
e. Dua (2) rangkap Surat Pernyataan pribadi pelamar dan ditandatangani di atas materai 6000 yang diantaranya menyatakan tidak akan mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan tidak akan mengajukan mutasi ke luar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selama minimal 10 (sepuluh) tahun masa kerja (disediakan panita);
f. Khusus tenaga kesehatan, selain berkas sebagaimana tersebut di atas juga melampirkan :
- Untuk Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Apoteker : 2 (dua) rangkap fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR);
- Untuk Bidan/Perawat/Asisten Apoteker : 2 (dua) rangkap fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keterangan telah terdaftar dan sedang dalam pembuatan Surat Tanda Registrasi di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.