PK Terpidana Mati di Batam

Dua Terpidana Mati di Batam Minta Hukuman Diturunkan jadi Seumur Hidup

Sudah delapan tahun saya disini. Tidak pernah membuat kejahatan. Saya ingin hukuman saya dikurangi. Istri saya juga lagi sakit yang mulia.

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Persidangan peninjauan kembali (PK) dua terpidana mati di Batam dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus, Arief Hakim dan Syahril A Harahap, Rabu (14/1/2015).

Majelis Hakim mempertanyakan maksud kedua terpidana mati mengajukan PK kedua mereka.

"Saya menginginkan pengurangan hukuman yang mulia. Biarlah hukuman seumur hidup. Karena saya masih bertanggung jawab atas keluarga dan anak-anak saya yang masih kecil," ungkap Pudjo Lestari, salah satu terpidana mati.

Begitu juga Agus Hadi yang mengaku menginginkan agar hukuman mati yang dijatuhkan padanya dapat dirubah menjadi tahanan pidana lain.

"Sudah delapan tahun saya disini. Tidak pernah membuat kejahatan. Saya ingin hukuman saya dikurangi. Istri saya juga lagi sakit yang mulia," kata Agus Hadi.

Agus Hadi mengaku mereka berdua sama sekali tidak mengetahui kalau ternyata barang yang dibawanya dari Malaysia itu merupakan narkotika golongan satu.

"Kami tidak tau jika isinya itu ekstasi. Taunya hanya happy five saja. Makanya kami letakkan sembarangan tempatnya. Waktu ditangkap baru tau ternyata isinya ekstasi," ujar Agus Hadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved