Rabu, 8 April 2026

Ini Penjelasan Pemerintah Soal Larangan Ekspor Ikan Napoleon

Masyarakat Natuna khususnya di Kecamatan Bunguran Barat yang selama ini giat membudidayakan ikan jenis napoleon dan kerapu mengeluh.

Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA- Bupati Natuna, Ilyas Sabli mengakui jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait moratorium izin perikanan tangkap dan budidaya.

Masyarakat Natuna khususnya di Kecamatan Bunguran Barat yang selama ini giat membudidayakan ikan jenis napoleon dan kerapu mengeluh, mereka khawatir perekonomiannya mati.

Terkait ekspor ikan hidup (napoleon) ke pasar Hongkong, Ilyas Sabli mengakui jika masyarakat nantinya tetap akan bisa melanjutkan budidaya ikan hidup.

"Memang untuk ikan napoleon dilarang, karena termasuk ikan langka, tapi kan masih bisa budidaya ikan kerapu," ungkapnya.

Menurutnya ikan napoleon yang bertipe ikan rumahan dan petelur itu memang sudah dilarang, karena takutnya mereka punah dari habitatnya kalau diambil dan dimasukkan dalam keramba.

"Moratorium budidaya untuk ikan napoleon saja sebenarnya, kalau ikan kerapu boleh. Ikan napoleon ini tidak semua bisa dibibitkan dan belum ada mesin penetasnya. Kalau Kerapu ada," sebut Ilyas.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Wahyu Nugroho sebelumnya mengatakan, nelayan semisal di Bunguran Barat biasanya mencampur ikan Napoleon dan ikan Kerapu untuk ekspor ke Hongkong, melalui kapal asing 300 GT yang menjemput langsung ke Natuna. Kapal ini bekerjasama dengan agen lokal.

"Yang disorot menteri kelautan dan perikanan kemarin itu kontribusinya ke daerah, selain itu kerusakan ekosistem yang terjadi dari penangkapan ikan napoleon oleh nelayan dan regulasi terkait aktifitas kapal asing 300 GT tersebut," kata Wahyu.

Ia mengakui kontribusi langsung ke daerah oleh ekspor yang dilakukan kapal asing 300 GT tersebut memang tak dirasakan pemerintah daerah, soalnya kebanyakan operasi mereka bahkan ekspor langsung dari Natuna, padahal seharusnya aktifitas ekspor dilakukan melalui pelabuhan checkpoint di Kijang (Kabupaten Bintan) dan Tarempa (Kabupaten Anambas), disana akan ada semacam pendapatan dari biaya pengurusan yang akan di-acc petugas terkait di Natuna juga.

"Memang perlu ditertibkan hal itu. Namun terkait ekspor ikan hidup, kami akui ini perlu jadi pertimbangan pemerintah pusat. Karena satu-satunya negara yang menampung ikan hidup itu hanya Hongkong," ujar dia.

Terkait jenis ikan Napoleon ini, Wahyu menyebut dari dulu memang sudah ada batasan jumlahnya, namun sulit dipantau dalam sistem pengawasan baik secara regulasi dari pusat, apalagi daerah.

"Kita akui memang, kalau untuk jenis Napoleon ikan karang itu hampir dipastikan kemungkinan besar ditangkap pakai potasium karena jenis ini bersembunyi di karang, kalau nangkap biasa akan sulit. Kerusakan karang itu yang menjadi masalah walau akhirnya dibudidayakan," katanya.

Selain mengupayakan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan khusus terkait pola budidaya dan ekspor ikan hidup di Natuna, DKP Natuna juga akan mulai berusaha mengarahkan nelayan memaksimalkan usaha ke arah produksi ikan segar dimana pasarannya di Asia Tenggara cukup banyak seperti Malaysia dan Singapura dan negara lainnya.

"Khusus untuk di Natuna harus dipertimbangkan juga, kita memang ekspor ke hongkong, secara regulasi harus ditata, namun harus ada pertimbangan situasi dimana nelayan kita melirik budidaya untuk pasar ikan hidup ke Hongkong yang itu lah satu-satunya pasar di dunia yang ada permintaan ikan hidup. Jadi kementerian tidak boleh menyamakan dengan mengartikan ekspor ikan segar seperti daerah lainnya," ujar Wahyu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved