Jumat, 24 April 2026

Ini Penjelasan Pemerintah Soal Larangan Ekspor Ikan Napoleon

Masyarakat Natuna khususnya di Kecamatan Bunguran Barat yang selama ini giat membudidayakan ikan jenis napoleon dan kerapu mengeluh.

Pembenahan besar-besaran terkait regulasi dan aturan terkait perikanan yang dilakukan pemerintah pusat melalui menteri kelautan dan perikanan benar-benar berimbas kepada pelaku bisnis, perizinan hingga nelayan pembudidaya

Bagaimana tidak, peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2014 menegaskan tidak akan ada penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sampai pertengahan 2015 mendatang (moratorium perizinan baru).

Terhadap SIPI dan SIKPI yang habis masa berlakunya tidak akan dilakukan perpanjangan hingga waktu yang ditentukan tersebut.

Nah, bagi SIPI atau SIKPI yang masih berlaku, akan dilakukan analisis dan evaluasi sampai dengan masa berlaku SIPI dan SIKPI berakhir. Dari situ akan terlihat dimana kebocoran sistem dan aturan yang menyebabkan pelanggaran yang merugikan negara, karena disinyalir selama banyak penggiat perikanan yang melanggar aturan.

Apabila berdasarkan hasil analisa dan evaluasi besar-besaran ini ditemukan pelanggaran maka perusahaan dan pihak terkait akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved