Investor PT Yee Wo Kabur dari Batam
"Total Gaji dan Pesangon Harus Dibayar Rp 9 M, Asetnya Belum Tentu Cukup"
Total gaji dan pesangon 308 karyawan perusahaan PT Yee Wo yang harus dibayarkan mencapai Rp 9 miliar.
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM - BATAM- Penyelesaian nasib karyawan PT Yee Wo Indonesia di Batam Centre, sejauh ini masih dikoordinasikan oleh pengelola kawasan Tunas Sakti dengan pimpinan unit kerja PT Yee Wo Indonesia.
Managemenpun masih menghitung jumlah aset dan kewajiban pembayaran gaji dan pesangon pekerja.
"Mereka masih berhitung soal nilai aset. Masih proses penyelesaian," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi, Jumat (24/1/2015).
Jika dihitung, lanjutnya, total gaji dan pesangon 308 karyawan perusahaan disana yang harus dibayarkan mencapai Rp 9 miliar. Namun belum tentu hasil penjualan aset itu nantinya mampu menembus angka yang ditargetkan.
"Kalau tak mencukupi, pandai-pandai merekalah nanti membagi. Dari pemerintah juga akan telusuri," ujar Zarefriadi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua PUK PT Yee Wo Indonesia, Heri Yanto juga berharap pihaknya dapat segera menjual aset perusahaan, setelah menerima surat kuasa penjualan. Penjualan aset itu akan digunakan untuk membayar gaji dan pesangon seluruh karyawan.
Mereka belum tahu akan berapa lama menduduki kawasan perusahaan, menjaga 30 mesin yang masih tersisa hingga datang pembeli.
"Kami berharap bisa segera menjual mesin-mesin ini. Di sisi lain kami juga berharap harga beli yang diminta tidak terlalu jatuh," kata Heri beberapa waktu lalu.