Selasa, 14 April 2026

Mafia Solar di Batam

Tersangka Penimbun Solar Ilegal Noldy Dijebloskan ke Rutan Baloi

Usai pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Noldy dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam di Baloi.

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, M Ali Akbar membenarkan, pihaknya telah menerima berkas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atas nama Noldy Cristi yang dilimpahkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

"Kasusnya sudah tahap II, dilimpahkannya ke kami," ucap Ali saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1/2015).

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Batam menunjuk dua jaksa fungsionalnya untuk menangani perkara tersebut. Yakni jaksa Wawan Setiyawan dan Aji Satrio.

"Jaksa pertamanya Wawan," lanjutnya.

Usai pelimpahan itu, Noldy dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam di Baloi. Dia akan menyusul 3 rekannya, yakni Bambang Irwan, Harun Sohar, dan Andri Angriawan yang sudah berstatus terdakwa lebih dahulu.

Kini kasus ketiganya juga masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Selain dijerat pasal Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Noldy, pemilik gudang penimbunan solar di depan Perumahan Cipta Asri di Tembesi, juga dijerat polisi pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved