Bursa Pilgub Kepri 2015
Pilgub Bakal Diundur, Sani: Saya Ikut Saja, Besok Juga Boleh!
Wacana pengunduran waktu pemilukada menjadi tahun 2016 tak mempengaruhi kesiapan Gubernur Kepri, HM Sani untuk melaju ke pilgub Kepri periode nanti.
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNEWSBATAM.COM, BATAM- Wacana pengunduran waktu pemilukada yang diajukan oleh komisi II DPR RI menjadi tahun 2016 tak mempengaruhi kesiapan Gubernur Kepri, HM Sani untuk melangkah ke pilgub.
Sani pun melihat wacana tersebut dapat menambah waktu bagi dirinya sebagai peserta untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi.
"Saya sebagai peserta monggo saja, ikut saja mau. Kalau kita kapan saja boleh, mau besok juga boleh," ujar Sani di Novotel, Kamis (5/2/2015).
Namun demikian, wacana tersebut pasti akan mempengaruhi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri dalam menyukseskan pesta rakyat itu.
"Tapi KPU kan punya hitungan sendiri. Kalau masuk tahun 2016 pasti tetap perlu persiapan-persiapan secara teknis," kata dia.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada putusan tetap mengenai waktu pemilukada. Semua baru berdasarkan wacana-wacana di DPR RI. Sani mengatakan, apapun keputusan komisi II yang ikut disepakati pemerintah, ia siap mengikutinya.
"Apapun keputusan kita harus ikut," ujarnya.
Kalau pemilukada diputuskan terlaksana 2016, tentu memerlukan revisi anggaran, sebab anggaran yang diketuk palu kemarin hanya sampai Desember 2015.
"Kalau pelaksanaan ternyata Februari atau April nggak realistis juga kalau kita tidak mempertimbangkan kembali anggaran yang sudah diketuk palu untuk tahun ini. Yah kita akan hitung, tapi jangan sampai salah, nanti pusat menganggarkan kita juga menganggarkan," tuturnya.
Menurut Sani, untuk anggaran yang saat ini sudah diketuk sebesar Rp 80 miliar tidak dapat diubah kembali. Kesempatan untuk merubah anggaran hanya dapat dilakukan pada APBD Perubahan 2015.
"Kalau memang jadi tahun ini, kita ubah di APBD-P. Kalau di 2016, yah kita lihat apakah bisa dibahas untuk APBD murni 2016. Mekanisme anggarankan seperti itu, kita nggak bisa memasukkan anggaran kembali setelah diketuk. Bisa hanya di APBD-P atau APBD murni tahun selanjutnya," kata dia.