Narkoba di Batam
Putusan Kejagung Soal Oknum Jaksa Batam yang Gelapkan BB Narkoba Dibacakan
Dugaan korupsi tersebut berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba telah diambil Lukman dari petugas BNN.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Sesuai jadwal persidagangan, hari ini, Rabu (25/2), jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
Dugaan korupsi tersebut berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba telah diambil Lukman dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat senilai Rp776 juta beberapa waktu lalu.
Lukman menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko SH, hakim karir dari PN Batam dengan anggota Joni Gultom SH, dan satu hakim adhoc Tipikor, Fatan Riadhi SH dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Disamping melibatkan JPU dari Kejari Batam, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, jalanya persidangan perkara tersebut, sebelumnya juga melibatkan dari tiga orang anggota dari tim Kajaksaan Agung RI.
"Salinan berkas terhadap jalannya persidangan perkara tersebut telah kita kirimkan ke Kejagung RI di Jakarta. Mudah-mudahan hari ini, atau paling lambat besok pagi, hasil tuntutan terhadap terdakwa Lukman sudah kita terima melalui pengiriman fax untuk dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanungpinang besok (hari ini-red)," Kata Triyanto SH, salah seorang JPU dari Kejari Batam dan M Zein dari Kejati Kepri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/2/2015).
Menurut Triyanto, salinan tuntutan dari Kejagung terhadap terdakwa Lukman tersebut, bersifat rahasia, dan belum bisa diketahui oleh umum. Hal tersebut hanya bisa diketahui pada saat pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
"Intinya, kita hanya tinggal membacakan berapa tuntutan, serta pelanggaran pasal apa saja yang akan diberikan oleh Kejagung terhadap terdakwa Lukman nantinya di persidangan," ucap Triyanto.
Sementara JPU, M Zein SH menerangkan, berdasarkan dakwaan, serta fakta persidangan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa Lukman nantinya, bersifat kumulatif, dari dua perkara dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan, yakni tentang dugaan korupsi dari uang sitaan negara dari barang bukti senilai Rp776 juta, termasuk dugaan tindak pidana gratifikasi berupa pemerasan terdadap keluarga terdakwa kasus narkoba senilai Rp240 juta.
Sebagaimana diberitakan, perbuatan Lukman berawal ketika ia mendapat surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) Nomor: PRINT-2037/N.10.11.3/EP2/08/2012 tanggal 3 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh I Made Astiti Ardjna SH, selaku Kepala Kejari Batam.
Untuk penanganan perkara atas nama Murhadi alias Rizky Ananda alias Mat dan atas nama terdakwa Novie Cahyati tersebut, terdakwa Lukman selaku JPU pada Kejari Batam, aktif melakukan persidangan atas dua perkara terdakwa tersebut hingga selesai.
Dari hasil sidang dan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 536/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 20 Desember 2012 atas nama dua terdakwa tersebut, memutuskan antara lain uang tunai yang terdapat pada Bank Mandiri Nomor 108-00-1058557 atas nama Murhadi sejumlah Rp328.771.653, termasuk uang pada rekening Bank BCA Nomor 8210128364 atas nama Murhadi sejumlah Rp156.858.421, serta uang pada rekening Bank BNI Nomor 02288976278 atas nama Rizki Ananda sejumlah Rp180.108.242 dirampas untuk negara.
Sedangkan putusan PN Batam Nomor 537/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 17 Desember 2012 atas nama terdakwa Novi Cahyati, khususnya terkait uang Rp101.205.030, juga dirampas untuk negara.
Namun, setelah putusan PN Batam tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diterbitkanlah surat perintah pelaksanaan putusan PN (P-48) Nomor Prin.17/N.10.11.3/Tuh.3/01/2013 tertanggal 2 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Syafei SH MH selaku Plh Kasi Pidum Kejari Batam.
Selanjutnya, tanggal 28 Februari 2013, terdakwa Lukman SH seorang diri mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyampaikan maksud mengambil barang bukti berupa uang yang telah dititipkan pada rekening Deputi Bidang Pemberantasan BNN.