Narkoba di Batam
Putusan Kejagung Soal Oknum Jaksa Batam yang Gelapkan BB Narkoba Dibacakan
Dugaan korupsi tersebut berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba telah diambil Lukman dari petugas BNN.
Di kantor yang beralamat di jalan MT Haryono Nomor 11 Cabang Jakarta Timur, Lukman menemui saksi Sri Ana, Kasubdit Prekusor Dit Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Lukman menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 2 Januari serta berbagai surat keputusan lain yang telah dibuat sebelumnya.
Pada saat itu, saksi Sri Ana bertanya kepada terdakwa Lukman, kenapa mendadak mengambil uang di atas Rp100 juta tersebut tanpa konfirmasi lebih dahulu dari pihak bank. Kemudin, Sri Ana menyarankan kepada Lukman untuk mengambil uang tersebut besok harinya saja, yakni tanggal 28 Februari 2013.
Hal itu didasari prosedur yang dijalani harus jelas izin dari pimpinan BNN.
Selanjutnya, Sri Ana memproses pengambilan uang tersebut dengan cara mengajukan izin pengambilan terlebih dahulu dari Deputi Pemberantasan atau Direktur WTB (Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset).
Kemudian Sri Ana memproses pengambilan uang tersebut ke Bank Mandiri pada 1 Maret 2013, sesuai bukti formulir pengambilan uang sejumlah Rp766.953.346,62 dan menyerahkannya secara tunai kepada terdakwa Lukman.
Berdasarkan ketentuan tentang administras perkara tindak pidana untuk menunjuk dan memerintahkan jaksa selaku satuan tugas yang menangani barang bukti sebelum menjadi barang rampasan serta Kasubag Pembinaan Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan, agar dapat dilakukan pelimpahan penaganan menjadi barang rampasan kepada Kasubag Pembinaan pada Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan dalam waktu 7 hari.
Hasil dari pelaksanaan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara penyerahan barang bukti sitaan yang bersifat terlarang atau barang rampasan atau barang bukti yang dikembalikan dari jaksa untuk dimanfaatkan (dimusnahkan) (BA-22) yang menandakan bahwa telah dilakukan penyerahan penyetoran ke kas negara.
Bahwa terdakwa Lukman sebagai jaksa yang ditunjuk untuk melaksanakan putusan pengadilan dan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan itu, kemudian setelah mengambilan uang rampasan dengan nilai Rp766.953.346,62, tidak menyerahkannya.
Terhadap perbuatan terdakwa Lukman tersebut, ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan mengambil uang rampasan untuk negara senilai Rp766.953.346,62 tersebut.
Atas perbuatannya itu, Lukman dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anehnya dalam sidang, meskipun mengakui perbuatannya, namun Lukman uang hasil sitaan terdakwa narkoba yang telah diambilnya dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, senilai Rp776 juta sebelumnya, telah hilang diambil orang tidak dikenal (OTK) dengan cara menghipnotis setiba ia Bandara Hang Nadim Batam.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, dan Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (27/1).
Mendengar keterangan terdakwa Lukman tersebut, membuat majelis hakim, Jarot Wicaksono SH MH didampingi Fathan Riadi SH MH dan Linda Wati SH MH tercengang, langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan terkait hilangnya uang tersebut.
Bukan Lukman namanya jika hilang akal menjawab pertanyaan majelis hakim, dengan gaya santainya. Ia mengaku instingnya sebagai jaksa tiba-tiba hilang ketika dijemput seseorang yang mengaku berkewarganegaraan Singapura saat itu.
"Benar majelis hakim yang mulia, uang BB itu saya ambil dari BNN Pusat sejumblah Rp776 juta. Bahkan benar juga, saya ambil tanpa sepengetahuan atasan. Dukumen yang saya bawa untuk mengambil uang itu, surat penitipan barang bukti dan surat petikan putusan majelis hakim PN Batam. Setelah memperlihatkan surat-surat itu, akhirnya BNN menyerahkan uang itu tanpa prosedur yang berbelit-belit," kata Lukman.