Dugaan Korupsi MTQ Nasional di Batam

Begini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ

Modusnya yakni ada indikasi manipulasi harga dalam proyek pengadaan lampu hias MTQ nasional.

Laporan Tribunnewsbatam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus dalam ekpose, Jumat (6/3/2015), membeberkan modus dugaan korupsi pengadaan lampu hias yang dilakukan IH selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dan RR, direktur utama CV Mustika Raja, selaku rekanan Dinas Tata Kota Batam dalam proyek tersebut.

Modusnya yakni ada indikasi manipulasi harga dalam proyek pengadaan lampu hias MTQ nasional. Pekerjaan ini berada di bawah tanggungjawab Dinas Tata Kota Batam. Penyidik masih mencari bukti-bukti tambahan dalam kasus ini.

"Dari hasil penyidikan kami dan penghitungan kerugian negara oleh BPK secara informal, ada selisih biaya kontrak dari rekanan, tapi berapa jumlahnya itu domain BPK," ujarnya yang saat itu didampingi Kepala Kejari Batam, Yusron.

IH dan RR dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2, serta pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu mereka juga dikenakan Undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Selain dua orang ini, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Firdaus.

Terhadap kedua tersangka, IH dan RR, penyidik belum melakukan penahanan. Lantaran beberapa pertimbangan, seperti keduanya bersifat kooperatif.

"Penahanan itu kewenangan penyidik. Kalau dikhawatirkan dia akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri. Lihat kedepanlah. Sejauh ini mereka masih kooperatif. Pencekalan keluar negeri, pasti kami lakukan," ujarnya.

Tags
MTQ
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved