Dugaan Korupsi Genset Dan Lampu Bandara
Besok Sidang Tuntutan Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim Batam
Mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Batam, Hendro Hariyono, dan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Hang Nadim, Batam, Waluyo, besok.
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Batam, Hendro Hariyono, dan Kepala Bidang Kelistrikan Sarana dan Prasarana Bandara Hang Nadim, Batam, Waluyo, besok, Senin (9/3/2015) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Senin (9/3) ini penuntutan," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus, Minggu (8/3/2015).
Seperti dakwaan semula jaksa penuntut umum Kejari Batam, kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim, Batam ini akan dituntut sesuai pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau pasal 2 itu ancaman minimalnya 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," lanjutnya.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,9 miliar. Namun dari total kerugian negara itu, terdakwa lainnya, Idit Mujijat Tulkin telah mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar, Jumat (6/3) lalu.
Selama proses persidangan, Firdaus mengatakan, kedua terdakwa korupsi ini tetap menyangkal perbuatan mereka. Bahkan Hendro dan Waluyo membantah keterangan dari sekitar 33 saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan.
"Mereka nggak mengakui, nggak menyesal, dan tidak merasa bersalah. Semua saksi dibantah keterangannya," ucap Firdaus.
Meski hal ini menjadi hak terdakwa di persidangan, namun sedikit penyangkalan itu akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Hendro dan Waluyo.
"Kalau ada perasaan menyesal, itu akan jadi pertimbangan kami dalam menuntut," ujarnya.
"Fakta persidangan sudah kita buktikan, tapi tetap disangkal. Ini bisa jadi hal yang memberatkan dalam tuntutan kami," sambung Firdaus.
Dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik negara ini, sedikitnya ada 7 jaksa dari Kejari Batam yang menjadi penyidik.