Berita Video
NEWSVIDEO: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan dan JHT
Dimana santunan kematian ini bukan disebabkan dari kematian kecelakaan kerja, melainkan santunan biasa terhadap pekerja yang meninggal dunia.
Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Batam II, Sabtu (11/4/2015) memberikan santunan kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada dua orang ahli waris dari pekerja non formal yang tergabung di BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana santunan kematian ini bukan disebabkan dari kematian kecelakaan kerja, melainkan santunan biasa terhadap pekerja yang meninggal dunia.
Singgih, Perwakilan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berharap agar seluruh perusahaan sadar dan mau mengikutsertakan atau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mengingat tidak sedikit manfaat yang bisa didapat apabila bergabung di BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini sungguh luar biasa, sebab karyawan lepas kami bukan meninggal akibat kecelakaan kerja, akan tetapi meninggal karena sakit yang diderita. Namun BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan," kata Singgih.
Nurhayati, Istri almarhum Asran mengaku sangat berterimaksih sekali dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebab dirinya mengaku tidak pernah menyangka akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Suami saya meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sakitnya. Makanya saya kaget, selain JHT saya juga diberikan santunan," kata Nurhayati.